Pada tahun ini, pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus dialokasikan bagi:
Ada tiga tahapan seleksi CPNS tahun ini, yaitu:
Untuk SKD dan SKB, menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, maka akan diberikan sanksi.
Sanksi tersebut yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Baca juga: Tanya Jawab CPNS 2021: Pendaftaran Akun, Syarat, hingga Dokumen yang Diperlukan