Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Hasil Tes Swab Covid-19 Bisa Dibuka ke Publik?

Kompas.com - 29/11/2020, 15:01 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seseorang yang telah melakukan tes swab atau tes lainnya terkait virus corona bisa mengetahui hasil tes. Namun, tak semua orang membuka ke publik hasil tersebut.

Sejumlah pihak yang membuka hasil tes swab di antaranya adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang dinyatakan positif Covid-19.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga sempat mengumumkan hasil tes swab yang dilakukannya, hasilnya negatif. Jokowi melakukan tes swab setelah bertemu Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo yang kemudian dinyatakan positif Covid-19.

Lantas bagaimana ketentuan mengenai kerahasiaan tersebut?

Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian RS UNS, Tonang Dwi Ardyanto, menjelaskan kasus Covid-19 masuk ke dalam ranah wabah. 

Sehingga, hasil dari swab perlu dilaporkan ke dinas kesehatan atau yang terkait untuk proses pelacakan dan penanganan wabah.

Baca juga: Bukan China, Berikut 3 Negara yang Disebut Jadi Tempat Asal Virus Corona

"Informasi hanya dilaporkan dari rumah sakit ke dinas kesehatan atau pemkot, bukan ke pihak lain. Tujuannya untuk penyelidikan dan tindak lanjut epidemiologi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Hal tersebut memang berbeda dengan penyakit lain. Jika bukan kasus Covid-19, berlaku rahasia kedokteran, artinya tidak bisa disampaikan ke siapa pun kecuali mendapatkan izin dari pasien.

Beberapa aturan yang bisa menjadi acuan, yaitu Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Permenkes tentang Rekam Medis, Permenkes tentang Rahasia Kedokteran, dan Permenkes tentang Hak Pasien dan Rumah Sakit.

Dia menjelaskan mulai dari klausul dasar, informasi pasien adalah rahasia kedokteran yang menjadi hak dari pasien, sehingga rumah sakit harus menjaganya sebagai rahasia kedokteran.

Baca juga: Akibat Salah Tes, 1.300 Orang di Inggris Dinyatakan Positif Covid-19

Rahasia kedokteran bisa dibuka?

Dia menjelaskan, menurut Permenkes 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, terdapat kondisi yang memungkinkan adanya pembukaan rahasia kedokteran.

"Pembukaan rahasia berdasarkan ketentuan tanpa persetujuan pasien itu dapat dilakukan dalam rangka kepentingan penegakan etik disiplin serta kepentingan umum. Itu yang tanpa persetujuan pasien," katanya.

Etik disiplin terkait dengan etik profesi.

Sementara, kejadian luar biasa atau wabah adalah salah satu bentuk kepentingan umum yang dapat menjadi alasan dibukanya rahasia kedokteran tanpa persetujuan pasien, tapi tetap tidak boleh mengungkap identitas pasien.

"Untuk kepentingan umum dilakukan tanpa membuka identitas pasien. Jadi dibuka pun tanpa membuka identitas pasien," tegasnya.

Baca juga: Mengenal Vaksin Corona mRNA, Benarkah Berbahaya dalam Jangka Panjang?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com