Ia menambahkan, pada ayat 5 Permenkes itu disebutkan dalam hal membuka rahasia kedokteran terkait adanya ancaman kejadian luar biasa atau wabah, maka identitas pasien dapat dibuka dengan catatan hanya dibuka kepada institusi yang berwenang untuk kepentingan tindak lanjut.
"Terkait dengan wabah selama ini kami rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 harus melaporkan kepada dinas kesehatan, setiap hari kita laporan. Saat ini kami merawat sekian pasien, nama ini ini kita sampaikan," ujarnya.
Pembukaan itu dilakukan karena pihak berwenang perlu melakukan tindakan, seperti tracing atau menelusuri kontak erat dan sebagainya.
"Jadi membukanya itu hanya boleh kepada dinas kesehatan, itu yang terkait dengan wabah. Kita (rumah sakit) nggak boleh membuka ke orang lain lagi," ungkapnya.
Dia menambahkan, bahkan rumah sakit juga tidak boleh mengumumkan. Terkait adanya menteri atau pemangku kebijakan yang mengumumkan hasil tes swab, ia mengatakan hal tersebut adalah hak pribadi.
"Jika yang bersangkutan ingin mengumumkan boleh, karena itu haknya," tuturnya.
Baca juga: Studi Terbaru Ungkap Mutasi Virus Corona Tak Percepat Penularan
Tonang mengatakan ada sanksi bagi manajer atau direktur rumah sakit yang mengungkap rahasia kedokteran, jika mengungkap tanpa alasan yang benar.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, ketika pihak rumah sakit menerima pasien, sebelum masuk rawat inap ada general consent atau lembar persetujuan umum.
Di sana ada beberapa item, salah satunya tentang klausul pelepasan hak. Dia menjelaskan di sana pasien diminta menuliskan tentang siapa saja yang bisa mendapat informasi pasien dari rumah sakit.
Misalnya, dia memperbolehkan rumah sakit memberitahu kondisinya kepada istri, anak, atau kerabatnya. Maka hanya mereka bisa mengetahui kondisi pasien.
"Kalau tidak ditulis, rumah sakit hanya bisa ngomong ke yang bersangkutan, tidak boleh kepada yang lain," kata Tonang.
Lalu pada kasus pasien tidak sadarkan diri, berlaku klausul tentang hubungan keluarga terdekat. Tanpa persetujuan pasien, keluarga terdekat bisa mengetahui kondisi pasien.
Ia turut menjelaskan batasan waktu rahasia kedokteran bisa disimpan. Tonang mengatakan dokter atau pihak rumah sakit harus menjaga kerahasiaan itu walau pasien sudah sembuh, bahkan sudah meninggal.
"Sumpah dokternya mengatakan akan menyimpan rahasia kedokteran walaupun yang bersangkutan sudah meninggal," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.