Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Hasil Tes Swab Covid-19 Bisa Dibuka ke Publik?

Kompas.com - 29/11/2020, 15:01 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Ia menambahkan, pada ayat 5 Permenkes itu disebutkan dalam hal membuka rahasia kedokteran terkait adanya ancaman kejadian luar biasa atau wabah, maka identitas pasien dapat dibuka dengan catatan hanya dibuka kepada institusi yang berwenang untuk kepentingan tindak lanjut.

"Terkait dengan wabah selama ini kami rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 harus melaporkan kepada dinas kesehatan, setiap hari kita laporan. Saat ini kami merawat sekian pasien, nama ini ini kita sampaikan," ujarnya.

Pembukaan itu dilakukan karena pihak berwenang perlu melakukan tindakan, seperti tracing atau menelusuri kontak erat dan sebagainya.

"Jadi membukanya itu hanya boleh kepada dinas kesehatan, itu yang terkait dengan wabah. Kita (rumah sakit) nggak boleh membuka ke orang lain lagi," ungkapnya.

Dia menambahkan, bahkan rumah sakit juga tidak boleh mengumumkan. Terkait adanya menteri atau pemangku kebijakan yang mengumumkan hasil tes swab, ia mengatakan hal tersebut adalah hak pribadi.

"Jika yang bersangkutan ingin mengumumkan boleh, karena itu haknya," tuturnya.

Baca juga: Studi Terbaru Ungkap Mutasi Virus Corona Tak Percepat Penularan

Tonang mengatakan ada sanksi bagi manajer atau direktur rumah sakit yang mengungkap rahasia kedokteran, jika mengungkap tanpa alasan yang benar.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, ketika pihak rumah sakit menerima pasien, sebelum masuk rawat inap ada general consent atau lembar persetujuan umum.

Di sana ada beberapa item, salah satunya tentang klausul pelepasan hak. Dia menjelaskan di sana pasien diminta menuliskan tentang siapa saja yang bisa mendapat informasi pasien dari rumah sakit.

Misalnya, dia memperbolehkan rumah sakit memberitahu kondisinya kepada istri, anak, atau kerabatnya. Maka hanya mereka bisa mengetahui kondisi pasien.

"Kalau tidak ditulis, rumah sakit hanya bisa ngomong ke yang bersangkutan, tidak boleh kepada yang lain," kata Tonang.

Lalu pada kasus pasien tidak sadarkan diri, berlaku klausul tentang hubungan keluarga terdekat. Tanpa persetujuan pasien, keluarga terdekat bisa mengetahui kondisi pasien.

Ia turut menjelaskan batasan waktu rahasia kedokteran bisa disimpan. Tonang mengatakan dokter atau pihak rumah sakit harus menjaga kerahasiaan itu walau pasien sudah sembuh, bahkan sudah meninggal.

"Sumpah dokternya mengatakan akan menyimpan rahasia kedokteran walaupun yang bersangkutan sudah meninggal," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com