Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Virus Corona, Korea Selatan dan Klaim Penurunan Kasus Covid-19...

Kompas.com - 20/03/2020, 17:20 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengeluarkan kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari/menuju Indonesia pada Kamis (19/3/2020).

Adapun informasi tersebut diunggah oleh akun Instagram Kedutaan Besar RI untuk Seoul, @kbri_seoul.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

KEBIJAKAN TAMBAHAN PEMERINTAH INDONESIA TERKAIT PERLINTASAN ORANG DARI DAN KE INDONESIA 1. Dengan semakin banyaknya negara yang sudah terjangkit COVID-19, Pemerintah Indonesia mengimbau agar Warga Negara Indonesia (WNI) membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda. 2. Kepada WNI yang saat ini sedang melakukan perjalanan wisata atau kunjungan singkat di Korsel, disarankan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi. 3. Sejumlah negara saat ini telah menerapkan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua Warga Negara Indonesia di Korea Selatan diminta untuk terus mengecek informasi di aplikasi safe-travel Kemlu (https://safetravel.id/), menghubungi hotline KBRI Seoul di nomor +8210 - 5394 - 2546 atau mengecek media sosial KBRI Seoul. 4. Semua pendatang/travelers (WNI maupun WNA) wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia. 5. Bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara di bawah ini, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Bandara atau Pelabuhan setiba di Indonesia. Adapun daftar negara-negaranya adalah: Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris. 6. Apabila hasil pemeriksaan tambahan menunjukkan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari. 7. Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan agar yang bersangkutan dapat melakukan karantina mandiri selama 14 hari. #NegaraMelindungi @kemlu_ri @den_uh @sudarmasofia

A post shared by Indonesian Embassy in Seoul (@kbri_seoul) on Mar 18, 2020 at 7:20am PDT

Diketahui sejumlah negara saat ini telah menerapkan kebijakan pembatasan lalu lintas pengunjung.

Selain itu, kebijakan tambahan lainnya yakni WNI yang berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Bandara atau Pelabuhan setiba di Indonesia.

Jika hasil pemeriksaan tambahan menunjukkan gejala awal Covid-19, maka akan dilakukan observasi pada fasilitas selama 14 hari.

Sementara, jika tidak ditemukan gejala awal, maka sangat dianjutkan agar yang bersangkutan dapat melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Baca juga: Mengapa Pasien Suspect Corona yang Meninggal di RSUP Kariadi Harus Dibungkus Plastik?

Kasus di Daegu menurun

Pejalan kaki yang mengenakan masker di distrik perbelanjaan Dongseongro di kota tenggara Daegu pada 21 Februari 2020Jung Yeon-je / AFP Pejalan kaki yang mengenakan masker di distrik perbelanjaan Dongseongro di kota tenggara Daegu pada 21 Februari 2020

Terkait peyebaran virus corona di Korea Selatan, Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan, Umar Hadi mengungkapkan, kondisi Kota Daegu (lokasi di mana kasus pertama virus corona merebak di Korea Selatan) saat ini mulai membaik.

"Sekitar 3-4 hari lalu, kasus di Daegu semakin menurun jumlah kasusnya, sudah kelihatan upaya-upaya pemerintah Korsel yang berhasil untuk menangani ledakan kasus di Daegu," ujar Umar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/3/2020).

Menurut Umar, Daegu merupakan wilayah yang terinfeksi wabah virus corona terparah di Korea Selatan.

Ia menjelaskan, sebanyak 70 persen jumlah kasus virus corona di Korsel berasal dari Daegu.

Upaya pencegahan yang berhasil dilakukan Pemerintah Korsel antara lain, mencanangkan paket bantuan ekonomi untuk recovery bagi masyarakat Daegu dan kota lain dan wilayah Gyeongsang utara.

Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Korea Utara Akan Tembak Warga China yang Melanggar Perbatasan

Muncul klaster baru

Petugas menyemprotkan disinfektan di fasilitas umum setelah wabah virus corona menyebar di Kota Daegu Korea Selatan.   EPA-EFE/YONHAP SOUTH KOREA OUTYONHAP Petugas menyemprotkan disinfektan di fasilitas umum setelah wabah virus corona menyebar di Kota Daegu Korea Selatan. EPA-EFE/YONHAP SOUTH KOREA OUT

Tak hanya itu, Umar mengungkapkan, meski mengalami penurunan jumlah kasus di Daegu, tercatat ada kemunculan klaster-klaster kecil yang menjadi pusat penyebaran virus corona.

"Jadi ada pusat penyebaran baru, seperti di salah satu perusahaan asuransi itu dari 90 orang tiba-tiba ada kasus virus corona, kemudian di gereja Gyeonggi ada beberapa anggota gereja terinfeksi, dan di fitness center dilaporkan ada satu kasus positif virus corona," imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com