Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Emerson Yuntho
Pegiat antikorupsi

Pegiat antikorupsi, Wakil Direktur Visi Integritas

Rokok Murah, Duri dalam Visi Jokowi

Kompas.com - 04/03/2020, 18:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SUDAH lebih dari 100 hari Presiden Joko Widodo (Jokowi) menakhodai periode kedua pemerintahannya yang diramu melalui Kabinet Indonesia Maju.

Sejak musim kampanye, Jokowi punya visi yang berbeda dibandingkan periode pertama pemerintahannya.

Di era kedua, Jokowi memiliki visi menciptakan sumber daya manusia Indonesia maju dan unggul.

Visi ini dituangkan dalam Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024, yakni Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing.

Dalam dokumen tersebut, berbagai target yang akan dicapai adalah pemenuhan layanan dasar; peningkatan kualitas anak, perempuan dan pemuda; serta percepatan perbaikan gizi masyarakat.

Yang menarik, ketiga indikator tersebut seluruhnya terkait erat dengan pengendalian konsumsi merokok di Indonesia.

Pemerintah sepertinya sadar betul bahwa pengendalian konsumsi rokok di Indonesia sudah sangat mendesak dilakukan.

Apalagi, tingkat konsumsi rokok terus meningkat dari tahun ke tahun. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan 2018 menyebutkan sebanyak 9,1 persen penduduk berusia 10-18 tahun merokok.

Para pemerhati kesehatan pun memberikan apresiasi ketika pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen.

Kenaikan cukai terbesar selama satu dekade ini memberi harapan baru dalam upaya menekan prevalensi perokok di Indonesia, khususnya di kalangan anak dan remaja.

Sayangnya, niat mulia ini seolah masih jauh panggang dari api. Pelaksanaan di lapangan, pabrikan rokok masih dapat menjual rokok dengan harga yang sangat murah.

Adalah Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang menjadi biang keladi.

Peraturan ini ternyata "merestui" praktik penjualan rokok murah jauh di bawah 85 persen dari harga jual eceran (banderol), asalkan dilakukan di daerah yang sudah disepakati.

Tidak jelas benar alasan di balik pemerintah memperbolehkan praktik rokok murah atau di bawah harga seharusnya.

Kebijakan yang memperbolehkan rokok dijual semurah-murahnya seperti menggerogoti aturan pemerintah di atasnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Tembakau.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com