Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Emerson Yuntho
Pegiat antikorupsi

Pegiat antikorupsi, Wakil Direktur Visi Integritas

Rokok Murah, Duri dalam Visi Jokowi

Kompas.com - 04/03/2020, 18:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SUDAH lebih dari 100 hari Presiden Joko Widodo (Jokowi) menakhodai periode kedua pemerintahannya yang diramu melalui Kabinet Indonesia Maju.

Sejak musim kampanye, Jokowi punya visi yang berbeda dibandingkan periode pertama pemerintahannya.

Di era kedua, Jokowi memiliki visi menciptakan sumber daya manusia Indonesia maju dan unggul.

Visi ini dituangkan dalam Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024, yakni Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing.

Dalam dokumen tersebut, berbagai target yang akan dicapai adalah pemenuhan layanan dasar; peningkatan kualitas anak, perempuan dan pemuda; serta percepatan perbaikan gizi masyarakat.

Yang menarik, ketiga indikator tersebut seluruhnya terkait erat dengan pengendalian konsumsi merokok di Indonesia.

Pemerintah sepertinya sadar betul bahwa pengendalian konsumsi rokok di Indonesia sudah sangat mendesak dilakukan.

Apalagi, tingkat konsumsi rokok terus meningkat dari tahun ke tahun. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan 2018 menyebutkan sebanyak 9,1 persen penduduk berusia 10-18 tahun merokok.

Para pemerhati kesehatan pun memberikan apresiasi ketika pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen.

Kenaikan cukai terbesar selama satu dekade ini memberi harapan baru dalam upaya menekan prevalensi perokok di Indonesia, khususnya di kalangan anak dan remaja.

Sayangnya, niat mulia ini seolah masih jauh panggang dari api. Pelaksanaan di lapangan, pabrikan rokok masih dapat menjual rokok dengan harga yang sangat murah.

Adalah Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang menjadi biang keladi.

Peraturan ini ternyata "merestui" praktik penjualan rokok murah jauh di bawah 85 persen dari harga jual eceran (banderol), asalkan dilakukan di daerah yang sudah disepakati.

Tidak jelas benar alasan di balik pemerintah memperbolehkan praktik rokok murah atau di bawah harga seharusnya.

Kebijakan yang memperbolehkan rokok dijual semurah-murahnya seperti menggerogoti aturan pemerintah di atasnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Tembakau.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com