Maka, tak salah jika publik lantas skeptis dan mempertanyakan apa manfaat pemerintah menaikkan cukai dan harga jual eceran tinggi-tinggi, jika pada akhirnya bisa dijual lebih murah juga.
Rokok murah telah menciptakan ambigu kebijakan. Satu sisi, pemerintah menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran dengan tujuan agar rokok tak mudah terjangkau, terutama oleh anak-anak dan remaja. Namun, di saat yang sama ada kebijakan yang melonggarkan pasarnya.
Akibatnya, berbagai produk rokok dengan harga terjangkau masyarakat semakin bertebaran sehingga pemerintah terkesan "setengah hati" saat ingin mengendalikan konsumsi rokok.
Kebijakan ini sungguh bertolak belakang dengan berbagai pernyataan pemerintah yang selama ini dilontarkan ke publik.
Kebijakan Presiden Jokowi dan jajaran kabinet menterinya ternyata tidak diikuti oleh para pelaksana di lapangan.
Niat mulia tersebut diintepretasikan berbeda dan akibatnya, harga rokok di pasaran tetap murah dan mudah diakses masyarakat.
Dilihat dari hampir semua sisi, keberadaan rokok murah telah melanggar berbagai prinsip kebijakan publik yang baik.
Pertama, keberadaan rokok murah telah mencederai filosofi pengenaan cukai produk tembakau. Seperti kita tahu, fungsi cukai yang paling pokok adalah pengendalian.
Keberadaan rokok murah akan semakin sulit melepaskan stigma negatif bahwa ini adalah bagian kompromi pemerintah dengan industri hasil tembakau.
Terlebih lagi, jika menilik sejarah pembuatan dan konten yang ada, kebijakan ini seolah "menyelip" di tengah setumpuk aturan teknis ihwal tata cara penetapan cukai hasil tembakau.
Sedari awal, kebijakan ini tidak pernah memperoleh porsi pembahasan yang luas di publik layaknya saat pemerintah menetapkan tarif cukai rokok.
Ketentuan pada Perdirjen 25/BC/2018 yang memperbolehkan rokok dijual semurah-murahnya seolah menjadi klausul "siluman" yang muncul belakangan menjelang sebuah kebijakan diberlakukan.
Tentu saja, masih banyak kejanggalan lain yang bisa dibedah dari berbagai sudut pandang. Namun, hasilnya sudah pasti sama.
Apa pun dasar dan sudut pandangnya kebijakan rokok murah tetaplah tidak relevan.
Oleh karenanya, tak ada alasan pemerintah untuk tidak menghapuskannya. Bukan hanya untuk menegakkan prinsip kebijakan publik yang baik dan akuntabel.
Namun, lebih dari itu penghapusan rokok murah berarti kita berani mencabut duri yang akan mengganggu implementasi visi pemerintahan Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.