Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Emerson Yuntho
Pegiat antikorupsi

Pegiat antikorupsi, Wakil Direktur Visi Integritas

Rokok Murah, Duri dalam Visi Jokowi

Kompas.com - 04/03/2020, 18:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Maka, tak salah jika publik lantas skeptis dan mempertanyakan apa manfaat pemerintah menaikkan cukai dan harga jual eceran tinggi-tinggi, jika pada akhirnya bisa dijual lebih murah juga.

Rokok murah telah menciptakan ambigu kebijakan. Satu sisi, pemerintah menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran dengan tujuan agar rokok tak mudah terjangkau, terutama oleh anak-anak dan remaja. Namun, di saat yang sama ada kebijakan yang melonggarkan pasarnya.

Akibatnya, berbagai produk rokok dengan harga terjangkau masyarakat semakin bertebaran sehingga pemerintah terkesan "setengah hati" saat ingin mengendalikan konsumsi rokok.

Kebijakan ini sungguh bertolak belakang dengan berbagai pernyataan pemerintah yang selama ini dilontarkan ke publik.

Kebijakan Presiden Jokowi dan jajaran kabinet menterinya ternyata tidak diikuti oleh para pelaksana di lapangan.

Niat mulia tersebut diintepretasikan berbeda dan akibatnya, harga rokok di pasaran tetap murah dan mudah diakses masyarakat.

Dilihat dari hampir semua sisi, keberadaan rokok murah telah melanggar berbagai prinsip kebijakan publik yang baik.

Pertama, keberadaan rokok murah telah mencederai filosofi pengenaan cukai produk tembakau. Seperti kita tahu, fungsi cukai yang paling pokok adalah pengendalian.

Keberadaan rokok murah akan semakin sulit melepaskan stigma negatif bahwa ini adalah bagian kompromi pemerintah dengan industri hasil tembakau.

Terlebih lagi, jika menilik sejarah pembuatan dan konten yang ada, kebijakan ini seolah "menyelip" di tengah setumpuk aturan teknis ihwal tata cara penetapan cukai hasil tembakau.

Sedari awal, kebijakan ini tidak pernah memperoleh porsi pembahasan yang luas di publik layaknya saat pemerintah menetapkan tarif cukai rokok.

Ketentuan pada Perdirjen 25/BC/2018 yang memperbolehkan rokok dijual semurah-murahnya seolah menjadi klausul "siluman" yang muncul belakangan menjelang sebuah kebijakan diberlakukan.

Tentu saja, masih banyak kejanggalan lain yang bisa dibedah dari berbagai sudut pandang. Namun, hasilnya sudah pasti sama.

Apa pun dasar dan sudut pandangnya kebijakan rokok murah tetaplah tidak relevan.

Oleh karenanya, tak ada alasan pemerintah untuk tidak menghapuskannya. Bukan hanya untuk menegakkan prinsip kebijakan publik yang baik dan akuntabel.

Namun, lebih dari itu penghapusan rokok murah berarti kita berani mencabut duri yang akan mengganggu implementasi visi pemerintahan Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Tren
Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com