"Sudah kami buatkan konten juga sebagai bahan edukasi," ungkapnya lagi.
Keempat pemuda tersebut, lanjut Mega, juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kegiatan yang dapat membahayakan para pengguna jalan lainnya.
Mega mengatakan, hal itu diatur pada pasal 283 jo 106 ayat 1, pasal 311 ayat 1 dan pasal 293 ayat 1 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, tidak melakukan kegiatan lain, tidak membahayakan nyawa orang lain dan wajib menyalakan lampu utama pada malam hari," bunyi pasal tersebut.
Lebih lanjut, ia mengimbau agar pengguna jalan atau masyarakat untuk tidak meniru perbuatan yang membahayakan seperti pada video viral tersebut.
Pasalnya, hal itu dapat membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan yang lain.
Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.