Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Lengkap soal Mobil Bergoyang TikTok di Underpass Kentungan Yogyakarta

Kompas.com - 04/03/2020, 08:25 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan beberapa mobil tampak berlenggak-lenggok seperti tengah bergoyang TikTok viral di media sosial Twitter, Senin (24/2/2020).

Salah satu akun Twitter yang mengunggah video tersebut adalah @ReceinAja.

Hingga saat ini, Rabu (4/3/2020) pagi, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 430.000 kali, di-retweet lebih dari 6.000 kali dan disukai lebih dari 20.000 kali.

Baca juga: Viral Trailler Film PADAR, Dirender 20 Komputer, 3 Minggu Nonstop

Adapun @ReceinAja menuliskan "Besok2 coba kereta api."

Selain itu, akun resmi Instagram Satlantas Polres Sleman jug turut mengunggah video tersebut disertai dengan video permintaan maaf dari para pengemudi mobil tersebut.

Baca juga: Viral Mesin ATM BNI Tercantum Nomor Call Center Simpati, Ini Penjelasan BNI

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

DRIVER MUDA "Punya Cerita" . Tidak untuk ditiru ya !!! Bijaklah menggunakan aplikasi ataupun medsos di handphone #gawai , dalam waktu singkat @satlantas_sleman melaksanakan penindakan pelanggaran berupa tilang atas beredarnya video yang ramai diperbincangkan. .. Atas temuan patroli cyber dan informasi dari masyarakat @satlantas_sleman menemukan video yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain. .:. Berdasarkan pasal 283 jo 106 ayat 1, pasal 311 ayat 1 dan pasal 293 ayat 1 Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 bahwa "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, tidak melakukan kegiatan lain, tidak membahayakan nyawa orang lain dan wajib menyalakan lampu utama pada malam hari" ... STOP PELANGGARAN STOP KECELAKAAN Keselamatan Untuk Kemanusiaan Indonesia Tertib Tahun 2020 @poldajogja @rtmcditlantasdiy @polresleman @polantasindonesia @ntmc_polri @dikmaslantaspolri @info_polantas @berita_polisi_terkini @ini_polisi @halo_polisi @roadsafetytozeroaccident @multimedia.humaspolri @video_polisi @kabarsleman @tribunjogja @kompascom @starjogjafm @swaragamafm @selemanupdate @humasjogja @tmc_satlantas_gunungkidul @satlantas_polreskulonprogo @satlantas_bantul @satlantasjogja @tiktok @tiktokofficialindonesia @infojogjaupdate @detikcom @gridoto #poldadiy #polantasindonesia #polisiindonesia #roadsafety #trafficpolice #polressleman #satlantaspolressleman #satlantassleman #polri #polisi #rtmc #sleman #tiktok #spongebob #spongebobmemes

A post shared by Satlantas Polres Sleman (@satlantas_sleman) on Feb 20, 2020 at 10:31pm PST

Penelusuran Kompas.com

Mengonfirmasi hal itu, Kompas.com menghubungi langsung Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko.

Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi di underpass Kentungan, Jalan Padjajaran ring road Utara, Sleman, Yogyakarta pada Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 02.50 WIB.

Mega menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan penindakan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan temuan dari patroli cyber.

"Betul (ada video mobil goyang TikTok), sudah kami laksanakan penegakan hukum melalui tilang," kata Mega saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/3/2020).

Adapun dalam video tersebut terdapat empat pemuda yang saat ini telah dilakukan penilangan serta telah melakukan permohonan maaf.

Mega mengungkapkan, pada awalnya pihaknya menelusuri terlebih dahulu akun Instagram yang memuat video tersebut.

"Pendalaman lokasi pembuatan video dan didapati bahwa video tersebut dibuat di underpass Kentungan ring road Utara Kabupaten Sleman, serta melakukan pendalaman alamat pemilik akun," terang Mega.

Hingga akhirnya ditemukan alamat lengkap pemilik akun Instagram pengunggah video TikTok tersebut.

Baca juga: Viral Polisi Bawa Ular Sembari Laporkan Banjir Jakarta, Ini Penjelasannya...

Membuat surat pernyataan

Di lokasi pemilik akun Instagram itulah, pihaknya langsung melakukan penilangan, tepatnya pada Jumat (21/2/2020).

"Mereka juga meminta maaf kepada masyarakat dan Kepolisian Yogyakarta karena telah melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan diri mereka sendiri dan orang lain," papar dia.

"Sudah kami buatkan konten juga sebagai bahan edukasi," ungkapnya lagi.

Keempat pemuda tersebut, lanjut Mega, juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kegiatan yang dapat membahayakan para pengguna jalan lainnya.

Mega mengatakan, hal itu diatur pada pasal 283 jo 106 ayat 1, pasal 311 ayat 1 dan pasal 293 ayat 1 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, tidak melakukan kegiatan lain, tidak membahayakan nyawa orang lain dan wajib menyalakan lampu utama pada malam hari," bunyi pasal tersebut.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar pengguna jalan atau masyarakat untuk tidak meniru perbuatan yang membahayakan seperti pada video viral tersebut.

Pasalnya, hal itu dapat membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan yang lain.

Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com