KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan beberapa mobil tampak berlenggak-lenggok seperti tengah bergoyang TikTok viral di media sosial Twitter, Senin (24/2/2020).
Salah satu akun Twitter yang mengunggah video tersebut adalah @ReceinAja.
Hingga saat ini, Rabu (4/3/2020) pagi, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 430.000 kali, di-retweet lebih dari 6.000 kali dan disukai lebih dari 20.000 kali.
Baca juga: Viral Trailler Film PADAR, Dirender 20 Komputer, 3 Minggu Nonstop
Adapun @ReceinAja menuliskan "Besok2 coba kereta api."
Besok2 coba kereta api pic.twitter.com/SinxtlZIIE
— IG @receinaja (@ReceinAja) February 24, 2020
Selain itu, akun resmi Instagram Satlantas Polres Sleman jug turut mengunggah video tersebut disertai dengan video permintaan maaf dari para pengemudi mobil tersebut.
Baca juga: Viral Mesin ATM BNI Tercantum Nomor Call Center Simpati, Ini Penjelasan BNI
Mengonfirmasi hal itu, Kompas.com menghubungi langsung Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko.
Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi di underpass Kentungan, Jalan Padjajaran ring road Utara, Sleman, Yogyakarta pada Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 02.50 WIB.
Mega menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan penindakan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan temuan dari patroli cyber.
"Betul (ada video mobil goyang TikTok), sudah kami laksanakan penegakan hukum melalui tilang," kata Mega saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/3/2020).
Adapun dalam video tersebut terdapat empat pemuda yang saat ini telah dilakukan penilangan serta telah melakukan permohonan maaf.
Mega mengungkapkan, pada awalnya pihaknya menelusuri terlebih dahulu akun Instagram yang memuat video tersebut.
"Pendalaman lokasi pembuatan video dan didapati bahwa video tersebut dibuat di underpass Kentungan ring road Utara Kabupaten Sleman, serta melakukan pendalaman alamat pemilik akun," terang Mega.
Hingga akhirnya ditemukan alamat lengkap pemilik akun Instagram pengunggah video TikTok tersebut.
Baca juga: Viral Polisi Bawa Ular Sembari Laporkan Banjir Jakarta, Ini Penjelasannya...
Di lokasi pemilik akun Instagram itulah, pihaknya langsung melakukan penilangan, tepatnya pada Jumat (21/2/2020).
"Mereka juga meminta maaf kepada masyarakat dan Kepolisian Yogyakarta karena telah melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan diri mereka sendiri dan orang lain," papar dia.
"Sudah kami buatkan konten juga sebagai bahan edukasi," ungkapnya lagi.
Keempat pemuda tersebut, lanjut Mega, juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kegiatan yang dapat membahayakan para pengguna jalan lainnya.
Mega mengatakan, hal itu diatur pada pasal 283 jo 106 ayat 1, pasal 311 ayat 1 dan pasal 293 ayat 1 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, tidak melakukan kegiatan lain, tidak membahayakan nyawa orang lain dan wajib menyalakan lampu utama pada malam hari," bunyi pasal tersebut.
Lebih lanjut, ia mengimbau agar pengguna jalan atau masyarakat untuk tidak meniru perbuatan yang membahayakan seperti pada video viral tersebut.
Pasalnya, hal itu dapat membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan yang lain.
Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.