Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemulangan WNI Eks ISIS, Pertaruhan Indonesia di Mata Internasional?

Kompas.com - 07/02/2020, 20:29 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wacana pemulangan warga negara Indonesia eks ISIS kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

Pro kontra pun mulai bermunculan. Sejumlah tokoh menganggap jika pemerintah secara konstitusional memiliki kewajiban untuk memulangkannya.

Namun tak sedikit pula pihak yang menolak wacana tersebut. Alasannya mereka khawatir jika pemulangan itu akan mengancam keamanan negara.

Bahkan, Presiden Joko Widodo secara pribadi menyatakan sikapnya yaitu tidak setuju dengan wacana pemulangan para mantan kombatan ISIS itu.

Kendati demikian, Jokowi menyebut bahwa pemerintah saat ini masih menimbang soal wacana tersebut.

Baca juga: Soal Pemulangan Ratusan WNI eks ISIS, BNPT: Masih dalam Pembahasan

Di mata internasional

Menanggapi hal itu, pakar Hukum Internasional Universitas Islam Indonesia Jawahir Thontowi mengatakan, penolakan pemerintah Indonesia terhadap WNI eks ISIS akan berdampak negatif.

"Penolakan pemerintah Indonesia terhadap mantan ISIS bisa berdampak negatif di hadapan internal umat Islam, tetapi juga negatif di mata masyarakat internasional," kata Jawahir kepada Kompas.com, Jumat (7/2/2020).

Menurut Jawahir, pemerintah bisa dipandang melanggar konvensi internasional tentang kewarganegaraan.

Selain itu, pemerintah juga bisa disalahkan secara internasional karena menolak eks ISIS pulang ke Indonesia tanpa proses pengadilan.

"Secara HAM internasional, pemerintah RI melanggar Due Process of Law and a Fair Trial Principles," tuturnya.

Due process of law dapat diartikan sebagai suatu proses hukum yang baik, benar dan adil. Sementara Fair Trial Principles adalah sebuah prinsip yang merupakan indikator dari terbangunnya masyarakat dan sistem hukum yang adil.

Baca juga: Soal WNI Eks ISIS: Secara Konstitusi Pemerintah Harus Memulangkan, Tapi...

Jawahir menambahkan, jika penolakan WNI eks ISIS itu dianggap benar atas dasar UU Kewarganegaraan, maka pemerintah juga seharusnya mempertimbangkan aspek internasional.

Ia pun meyakini bahwa pemulangan itu tidak kan membuat seluruh penduduk Indonesia terpapar menjadi teroris.

"Saya yakin, dalam konteks Indonesia sebagai negara demokratis, pemulangan 600 eks ISIS tidak akan membuat 260 juta terpapar menjadi teroris atau radikalis," kata dosen Fakultas Hukum UII itu.

Oleh karena itu, negara dan pemerintah menurutnya perlu untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum kepada WNI eks ISIS tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Tren
Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Tren
5 Temuan TNI AL soal Kasus Kematian Lettu Eko Damara

5 Temuan TNI AL soal Kasus Kematian Lettu Eko Damara

Tren
35 Ucapan dan Twibbon Hari Waisak 23 Mei 2024

35 Ucapan dan Twibbon Hari Waisak 23 Mei 2024

Tren
Rombongan Presiden Iran Ini Sempat Hidup Sejam Usai Helikopter Jatuh

Rombongan Presiden Iran Ini Sempat Hidup Sejam Usai Helikopter Jatuh

Tren
Mei Diklaim Bulan Terlama dan Bulan Saat Uang Habis-habisan, Apa Penyebabnya?

Mei Diklaim Bulan Terlama dan Bulan Saat Uang Habis-habisan, Apa Penyebabnya?

Tren
Pendaftaran Akun PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, Klik Sidanira.jakarta.go.id

Pendaftaran Akun PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, Klik Sidanira.jakarta.go.id

Tren
13 Manfaat Daun Kelor, Ampuh Kontrol Gula Darah dan Atasi Kolesterol

13 Manfaat Daun Kelor, Ampuh Kontrol Gula Darah dan Atasi Kolesterol

Tren
Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Tren
Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Tren
Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Tren
ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

Tren
Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Tren
Cerita di Balik Jasa 'Santo Suruh' yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Cerita di Balik Jasa "Santo Suruh" yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Tren
Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com