Pandangan berbeda disampaikan oleh pakar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
Ia menyebut jika penolakan WNI eks ISIS ini akan bisa dimengerti dan dimaklumi oleh masyarakat internasional.
Menurutnya, kejahatan yang dilakukan oleh ISIS menjadi alasan mengapa masyarakat internasional memahami keputusan itu.
"Masyarakat internasional paham bahwa eks WNI ini kan telah melakukan kejahatan di Suriah, apalagi kejahatan yang oleh masyarakat internasional merupakan kejahatan luar biasa yaitu terorisme," kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Jumat (7/2/2020).
"Jangan sampai dengan alasan kemanusian justru mereka kembali untuk memporak-porandakan Indonesia," sambungnya.
Hikmahanto mengatakan, masalah WNI eks ISIS tersebut jauh berbeda dengan kasus WNI yang overstay.
Dengan alasan itu, Hikmahanto menganggap jika pemerintah tidak punya kewajiban untuk mengevakuasi WNI eks ISIS karena telah melakukan kejahatan terorisme.
Baca juga: Pejabat Anti-Terorisme Kurdi Sebut ISIS Semakin Kuat di Irak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.