Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Air Minum Dalam Kemasan Berpotensi Mengandung BPA, BPOM Wajibkan Aturan Pelabelan

Kompas.com - 09/06/2022, 10:33 WIB
Zintan Prihatini,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Konsumsi air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia semakin meningkat, karena masih rendahnya cakupan ketersediaan air bersih atau minum perpipaan yang jumlahnya hanya mencapai 20,69 persen dari total penduduk di tahun 2021.

Sedangkan, AMDK disebut-sebut memiliki risiko pada kesehatan karena berpotensi mengandung bisphenol A (BPA) dari kemasan plastik polikarbonat (PC).

Untuk diketahui, BPA adalah salah satu bahan penyusun plastik PC yang digunakan kemasan air minum dalam galon. Pada kondisi tertentu, BPA dapat bermigrasi dari kemasan plastik PC ke dalam air yang dikemasnya. 

"Di Indonesia, persyaratan batas migrasi bisfenol A pada kemasan plastik PC ditetapkan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, sebesar 0,6 bpj (bagian per juta)," tutur Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, dilansir dari laman resmi BPOM, Rabu (8/6/2022).

"Berdasarkan hasil pengawasan kemasan galon yang dilakukan Badan POM pada tahun 2021 dan 2022, baik dari sarana produksi maupun peredaran, ditemukan 3,4 persen sampel tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA yang diperoleh di sarana peredaran," sambungnya.

Penny turut memaparkan hasil uji migrasi BPA dengan kandungan antara 0,05 sampai 0,6 bpj sebesar 46,97 persen di sarana peredaran, serta 30,91 persen di sarana produksi.

Baca juga: Benarkah Air Minum Bantu Turunkan Berat Badan? Ini Buktinya

Selanjutnya, hasil pengawasan kandungan BPA pada produk air minum dalam kemasan dengan kandungan BPA di atas 0,01 bpj di sarana produksi sebesar 5 persen sampel galon baru, dan di sarana peredaran mencapai 8,67 persen.

Berkaitan dengan ini, BPOM menyampaikan telah melakukan tinjauan terhadap standar kemasan dan pelabelan AMDK.

Pihaknya merevisi Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dengan mewajibkan sejumlah kemasan air minum dalam kemasan mengandung plastik PC, untuk dilabeli 'berpotensi mengandung BPA.'

“Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan informasi yang benar dan jujur, Badan POM berinisiatif melakukan pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik dengan melakukan revisi Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan," ungkap Penny. 

Dijelaskannya, pengaturan pelabelan BPA pada AMDK turut mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, regulasi, serta bukti ilmiah di negara lain.

"Dan perlu dipahami bersama bahwa isu BPA dalam produk pangan olahan (air minum dalam kemasan) ini bukan masalah kasus lokal atau nasional, tetapi merupakan perhatian global yang harus kita sikapi dengan cerdas dan bijaksana untuk kepentingan perlindungan kesehatan konsumen," imbuhnya.

Baca juga: Kampanye UNICEF #DihantuiTai, 70 Persen Sumber Air Minum di Indonesia Tercemar Limbah Tinja

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com