Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Air Minum Dalam Kemasan Berpotensi Mengandung BPA, BPOM Wajibkan Aturan Pelabelan

Kompas.com - 09/06/2022, 10:33 WIB
Zintan Prihatini,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Konsumsi air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia semakin meningkat, karena masih rendahnya cakupan ketersediaan air bersih atau minum perpipaan yang jumlahnya hanya mencapai 20,69 persen dari total penduduk di tahun 2021.

Sedangkan, AMDK disebut-sebut memiliki risiko pada kesehatan karena berpotensi mengandung bisphenol A (BPA) dari kemasan plastik polikarbonat (PC).

Untuk diketahui, BPA adalah salah satu bahan penyusun plastik PC yang digunakan kemasan air minum dalam galon. Pada kondisi tertentu, BPA dapat bermigrasi dari kemasan plastik PC ke dalam air yang dikemasnya. 

"Di Indonesia, persyaratan batas migrasi bisfenol A pada kemasan plastik PC ditetapkan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, sebesar 0,6 bpj (bagian per juta)," tutur Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, dilansir dari laman resmi BPOM, Rabu (8/6/2022).

"Berdasarkan hasil pengawasan kemasan galon yang dilakukan Badan POM pada tahun 2021 dan 2022, baik dari sarana produksi maupun peredaran, ditemukan 3,4 persen sampel tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA yang diperoleh di sarana peredaran," sambungnya.

Penny turut memaparkan hasil uji migrasi BPA dengan kandungan antara 0,05 sampai 0,6 bpj sebesar 46,97 persen di sarana peredaran, serta 30,91 persen di sarana produksi.

Baca juga: Benarkah Air Minum Bantu Turunkan Berat Badan? Ini Buktinya

Selanjutnya, hasil pengawasan kandungan BPA pada produk air minum dalam kemasan dengan kandungan BPA di atas 0,01 bpj di sarana produksi sebesar 5 persen sampel galon baru, dan di sarana peredaran mencapai 8,67 persen.

Berkaitan dengan ini, BPOM menyampaikan telah melakukan tinjauan terhadap standar kemasan dan pelabelan AMDK.

Pihaknya merevisi Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dengan mewajibkan sejumlah kemasan air minum dalam kemasan mengandung plastik PC, untuk dilabeli 'berpotensi mengandung BPA.'

“Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan informasi yang benar dan jujur, Badan POM berinisiatif melakukan pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik dengan melakukan revisi Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan," ungkap Penny. 

Dijelaskannya, pengaturan pelabelan BPA pada AMDK turut mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, regulasi, serta bukti ilmiah di negara lain.

"Dan perlu dipahami bersama bahwa isu BPA dalam produk pangan olahan (air minum dalam kemasan) ini bukan masalah kasus lokal atau nasional, tetapi merupakan perhatian global yang harus kita sikapi dengan cerdas dan bijaksana untuk kepentingan perlindungan kesehatan konsumen," imbuhnya.

Baca juga: Kampanye UNICEF #DihantuiTai, 70 Persen Sumber Air Minum di Indonesia Tercemar Limbah Tinja

 

Ilustrasi kemasan BPA, air minum dalam kemasan. PIXABAY/Darko Djurin Ilustrasi kemasan BPA, air minum dalam kemasan.

Agar tidak terjadi penyimpangan informasi, peraturan ini hanya mengatur kewajiban untuk mencantumkan tulisan cara penyimpanan pada label air minum dalem kemasan, sebagai berikut:

  • Simpan di tempat bersih dan sejuk
  • Hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam
  • Serta pencantuman label 'berpotensi mengandung BPA' pada produk AMDK yang menggunakan kemasan plastik PC

Meski demikian, pencantuman label 'berpotensi mengandung BPA' dikecualikan untuk produk AMDK dengan hasil analisis BPA tidak terdeteksi dengan nilai Limit of Detection (LoD) kurang dari 0,01 bpj.

Selain itu migrasi BPA dari kemasan plastik polikarbonat memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Studi: Akses Air Minum Indonesia sudah Layak, tapi Hanya 11,2 Persen yang Aman

Penny kemudian menegaskan beberapa poin penting dalam pengaturan pelabelan AMDK atau air minum dalam kemasan pada kemasan plastik, yakni tidak melarang penggunaan kemasan galon PC sehingga dapat dipastikan tidak ada potensi kerugian ekonomi bagi pelaku usaha.

Hal tersebut dilakukan untuk kepentingan perlindungan konsumen dan juga pelaku usaha agar tidak ada liabiliti atau tuntutan hukum di kemudian hari.

Regulasi juga hanya berlaku untuk AMDK yang mempunyai izin edar, sehingga tidak berdampak terhadap depot air minum isi ulang.

Lebih lanjut, ia berkata, bila produk AMDK kemasan galon PC dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan maka label produk beredar tidak perlu dicantumkan 'berpotensi mengandung BPA.

Baca juga: Sering Pakai Ulang Botol Plastik Bekas Air Minum? Ini Bahayanya

Ilustrasi botol plastik, air minum dalam kemasan. FREEPIK/RACOOL_STUDIO Ilustrasi botol plastik, air minum dalam kemasan.

Sementara, pencantuman informasi dapat berupa sticker atau inkjet atau teknologi lainnya sepanjang melekat kuat dan tidak mudah terhapus.

Di sisi lain, adanya regulasi AMDK yang ditetapkan BPOM diharapkan dapat menggerakan pelaku usaha berinovasi, sehingga muncul kompetisi atau daya saing untuk menghasilkan produk yang aman dan bermutu.

"Sekali lagi, kami menggugah kesadaran dan tanggung jawab kita bersama baik selaku produsen maupun konsumen demi kebaikan bersama dalam upaya kita membangun masyarakat yang sehat, produktif dan berdaya saing," terang Penny.

Bahaya BPA  dalam air minum kemasan

Paparan BPA dapat memicu gangguan hormon, terutama hormon estrogen yang berkaitan dengan sistem reproduksi pada pria maupun wanita.

Baca juga: BPOM Tanggapi Isu Mikroplastik di Air Minum dalam Kemasan

BPA juga berisiko menyebabkan diabetes dan obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal, kanker, perkembangan kesehatan mental, Autism Spectrum Disorder (ASD), serta memicu Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD).

Lantaran dampak BPA terhadap kesehatan menjadi perhatian serius di beberapa negara, pada tahun 2018 Uni Eropa menurunkan batas migrasi BPA yang semula sebesar 0,6 bpj (bagian per juta) turun menjadi 0,05 bpj.

Sejumlah negara seperti Perancis, Brazil, negara bagian Vermont, dan distrik Columbia, Amerika Serikat telah menetapkan pelarangan penggunaan BPA pada kemasan pangan, termasuk AMDK.

Negara bagian California, Amerika Serikat mengatur pencantuman peringatan label bahaya BPA berupa potensi risiko kanker, gangguan kehamilan, dan fungsi reproduksi.

BPA termasuk dalam salah satu senyawa yang diatur dalam daftar Proposition 65 (peraturan negara bagian California), yang diharuskan untuk mencantumkan peringatan pada label kemasan di setiap produk dan pada ritel atau rak penjualan.

Baca juga: Tubuh Manusia Telah Berevolusi, Hanya Butuh Sedikit Air Minum untuk Hidup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com