Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Eropa Nyatakan Keprihatinan atas KUHP Baru Indonesia

Kompas.com - 21/12/2022, 08:05 WIB
Irawan Sapto Adhi

Editor

BRUSSEL, KOMPAS.com - Keprihatinan tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia muncul dari para pejabat Eropa.

Keprihatinan itu mereka suarakan ketika Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Brussel pekan lalu untuk menghadiri KTT peringatan UE-ASEAN, kata seorang pejabat senior Eropa kepada DW.

Uni Eropa (UE) secara terbuka mempertanyakan beberapa peraturan baru yang dinilai akan mengarah pada diskriminasi ketika diberlakukan, terutama kriminalisasi seks di luar nikah dan hukuman karena menghina presiden atau mengungkapkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi nasional.

Baca juga: Australia Tambahkan Informasi KUHP Indonesia di Saran Perjalanan Warganya

Seorang pejabat senior UE, yang meminta namanya dirahasiakan, mengatakan bahwa masalah tersebut disampaikan oleh salah satu pemimpin Eropa dengan cara yang bijak dalam berbagai pertemuan bilateral.

Awal bulan ini, parlemen Indonesia mengesahkan KUHP baru setelah pembahasannya sempat lama terhenti.

Beberapa larangan baru dinilai sangat kontroversial, salah satunya tentang seks pranikah dan di luar nikah, yang akan dihukum satu tahun penjara.

KUHP baru mengancam kebebasan sipil?

Andreas Harsono, peneliti senior Indonesia di Human Rights Watch (HRW), mengatakan pembatasan baru atas kebebasan berbicara merupakan ancaman terbesar bagi kebebasan sipil sejak berakhirnya kediktatoran Suharto 24 tahun lalu.

Begitu pihak berwenang Indonesia mulai menegakkan KUHP baru itu, maka "menghina" presiden akan dihukum hingga tiga tahun penjara.

Baca juga: PBB Ikut Soroti KUHP Baru, Sebut Aturan Tertentu Tak Sesuai HAM

"KUHP baru memiliki banyak pasal yang melanggar standar hak asasi manusia internasional. Tatanan sosial bangsa ini akan lebih menderita dari undang-undang baru itu," kata Harsono.

Duta Besar AS untuk Indonesia, Sung Kim, juga sebelumnya telah memperingatkan bahwa undang-undang tersebut dapat melemahkan kepentingan bisnis internasional di negara tersebut.

"Mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan membayangi matriks keputusan banyak perusahaan yang menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia,” katanya dalam pernyataan yang dilansir media internasional.

Kementerian Luar Negeri Indonesia dilaporkan telah memanggil Valerie Julliand, koordinator residen PBB di Jakarta, atas komentar tersebut.

"Amandemen ini dapat menyebabkan diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan, minoritas agama dan seksual, dan dapat membahayakan hak privasi individu, serta menghambat kebebasan berekspresi, beragama atau berkeyakinan dan berserikat," kata juru bicara Uni Eropa kepada DW.

"Pemerintah (Indonesia) perlu mengedepankan peraturan pelaksana. Kami akan melihat bagaimana KUHP itu diterapkan," tambah mereka.

Baca juga: Turis Asing Dikhawatirkan Akan Menghindari Bali Jika Salah Tafsir KUHP Baru

Juru bicara itu mengatakan keprihatinan ini telah berulang kali dikemukakan kepada para pejabat Indonesia, termasuk selama kunjungan ke Jakarta pada akhir Oktober oleh perwakilan khusus Uni Eropa untuk hak asasi manusia (HAM), Eamon Gilmore.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com