Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Eropa Nyatakan Keprihatinan atas KUHP Baru Indonesia

Kompas.com - 21/12/2022, 08:05 WIB
Irawan Sapto Adhi

Editor

BRUSSEL, KOMPAS.com - Keprihatinan tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia muncul dari para pejabat Eropa.

Keprihatinan itu mereka suarakan ketika Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Brussel pekan lalu untuk menghadiri KTT peringatan UE-ASEAN, kata seorang pejabat senior Eropa kepada DW.

Uni Eropa (UE) secara terbuka mempertanyakan beberapa peraturan baru yang dinilai akan mengarah pada diskriminasi ketika diberlakukan, terutama kriminalisasi seks di luar nikah dan hukuman karena menghina presiden atau mengungkapkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi nasional.

Baca juga: Australia Tambahkan Informasi KUHP Indonesia di Saran Perjalanan Warganya

Seorang pejabat senior UE, yang meminta namanya dirahasiakan, mengatakan bahwa masalah tersebut disampaikan oleh salah satu pemimpin Eropa dengan cara yang bijak dalam berbagai pertemuan bilateral.

Awal bulan ini, parlemen Indonesia mengesahkan KUHP baru setelah pembahasannya sempat lama terhenti.

Beberapa larangan baru dinilai sangat kontroversial, salah satunya tentang seks pranikah dan di luar nikah, yang akan dihukum satu tahun penjara.

KUHP baru mengancam kebebasan sipil?

Andreas Harsono, peneliti senior Indonesia di Human Rights Watch (HRW), mengatakan pembatasan baru atas kebebasan berbicara merupakan ancaman terbesar bagi kebebasan sipil sejak berakhirnya kediktatoran Suharto 24 tahun lalu.

Begitu pihak berwenang Indonesia mulai menegakkan KUHP baru itu, maka "menghina" presiden akan dihukum hingga tiga tahun penjara.

Baca juga: PBB Ikut Soroti KUHP Baru, Sebut Aturan Tertentu Tak Sesuai HAM

"KUHP baru memiliki banyak pasal yang melanggar standar hak asasi manusia internasional. Tatanan sosial bangsa ini akan lebih menderita dari undang-undang baru itu," kata Harsono.

Duta Besar AS untuk Indonesia, Sung Kim, juga sebelumnya telah memperingatkan bahwa undang-undang tersebut dapat melemahkan kepentingan bisnis internasional di negara tersebut.

"Mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan membayangi matriks keputusan banyak perusahaan yang menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia,” katanya dalam pernyataan yang dilansir media internasional.

Kementerian Luar Negeri Indonesia dilaporkan telah memanggil Valerie Julliand, koordinator residen PBB di Jakarta, atas komentar tersebut.

"Amandemen ini dapat menyebabkan diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan, minoritas agama dan seksual, dan dapat membahayakan hak privasi individu, serta menghambat kebebasan berekspresi, beragama atau berkeyakinan dan berserikat," kata juru bicara Uni Eropa kepada DW.

"Pemerintah (Indonesia) perlu mengedepankan peraturan pelaksana. Kami akan melihat bagaimana KUHP itu diterapkan," tambah mereka.

Baca juga: Turis Asing Dikhawatirkan Akan Menghindari Bali Jika Salah Tafsir KUHP Baru

Juru bicara itu mengatakan keprihatinan ini telah berulang kali dikemukakan kepada para pejabat Indonesia, termasuk selama kunjungan ke Jakarta pada akhir Oktober oleh perwakilan khusus Uni Eropa untuk hak asasi manusia (HAM), Eamon Gilmore.

Respons UE berlebihan?

Pejabat Indonesia telah menekankan bahwa larangan seks di luar nikah akan menjadi pelanggaran berbasis pengaduan, yang berarti satu-satunya orang yang dapat mengajukan tuntutan adalah pasangan, orang tua, atau wali yang bertanggungjawab dari tersangka pelaku.

Mereka juga telah menunjukkan bahwa banyak peraturan baru dalam KUHP itu, baru akan berlaku pada tahun 2025.

Kevin O'Rourke, seorang analis dan kepala konsultan Reformasi Information Services yang berbasis di Jakarta, mengatakan bahwa banyak ketentuan dalam hukum pidana baru itu yang seharusnya mendapat sambutan baik dari masyarakat internasional.

Tapi elemen-elemen ini terabaikan di tengah kebisingan seputar larangan yang lebih seram.

Menurut dia, pencantuman "ketentuan moral" dalam KUHP baru itu adalah konsesi yang diperlukan partai-partai Islam untuk mendapatkan persetujuan bagian lain dari KUHP yang direvisi, yang akan membuat yurisprudensi lebih rasional, efisien, dan adil.

Baca juga: Media Asing Sorot Pengesahan KUHP yang Larang Seks di Luar Nikah di Indonesia: Kemunduran Kebebasan Sipil

Nilai denda dalam KHUP versi tahun 1960 juga diperbarui kata O'Rourke. Misalnya, melukai seorang pejalan kaki dengan sebuah mobil dapat dihukum dengan hukuman penjara atau denda sebesar Rp300, jumlah yang besar pada 1960, tetapi sekarang hanya setara dengan 0,018 Euro atau 0,019 dollar.

"Oleh karena itu, para hakim bisa menjatuhkan hukuman penjara dalam banyak kasus dengan jumlah denda yang lebih pantas," kata O'Rourke.

"KUHP baru mengoreksi hal ini. Ini memberikan hakim pedoman hukuman untuk menjaga subjektivitas yang berlebihan di antara para hakim, yang selama ini bermasalah," tambah dia.

Sebuah "cacat" dalam citra Indonesia

Harsono dari HRW, berpendapat bahwa KUHP baru tidak akan diterapkan secara luas.

"Tapi itu akan ditegakkan secara selektif. Ini akan membuka jalan pemerasan polisi, mempersenjatai hukum untuk menyudutkan anggota keluarga yang terasing," katanya.

Reputasi Indonesia jauh meningkat sejak zaman Soeharto, seorang diktator selama 31 tahun. Antara tahun 1965 dan 1966, diperkirakan 500.000 sampai 1.000.000 orang tewas sebagai bagian dari tindakan keras rezim terhadap Partai Komunis Indonesia, banyak etnis minoritas dan orang non agama.

Indonesia juga menduduki Timor Timur dari 1975 sampai 1999, dan beberapa sejarawan percaya sebanyak sepertiga dari penduduk negara yang sekarang merdeka meninggal selama periode ini.

Baca juga: Positif Corona dan Lepas Masker Saat Wawancara, Presiden Brasil Langgar KUHP

Prabowo Subianto, menteri pertahanan Indonesia saat ini dan kandidat terdepan untuk menjadi presiden pada tahun 2024, telah dituduh terlibat dalam beberapa kekejaman tersebut.

Rezim Suharto jatuh pada 1998, dan Indonesia mengejar era reformasi yang menjadikannya salah satu negara demokrasi Asia yang lebih stabil.

Negara mayoritas Muslim terbesar di dunia ini juga mengadopsi banyak undang-undang liberal dan non sektarian.

Tetapi dengan hukum pidana yang baru, Indonesia telah mengambil satu langkah mundur ke era Suharto. Hal ini dikemukakan Rizal Ramli, seorang mantan menteri, kepada Diplomat minggu ini.

Kamar dagang yang berbasis di Jakarta dari beberapa negara Eropa yang dihubungi oleh DW masih menahan diri untuk tidak berkomentar karena sifat politik dan sosial dari hukum pidana yang baru.

Pengusaha senior Eropa di Indonesia mengatakan bahwa mereka lebih peduli tentang bagaimana hukum pidana baru berdampak pada reputasi negara daripada penerapan undang-undang baru sehari-hari.

Mereka mengatakan wisatawan mungkin tidak mengunjungi negara itu jika mereka tidak sepenuhnya memahami bagaimana larangan baru seks di luar nikah diterapkan. Mereka kurang yakin bahwa hal itu akan membuat pengusaha atau ekspatriat Eropa enggan tinggal di Indonesia.

Baca juga: KBRI Athena Pastikan Korban Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Yunani adalah WNI, Ini Kronologinya

Menumbuhkan hubungan perdagangan UE-Indonesia

KUHP baru Indonesia muncul di saat yang lumayan tricky bagi Uni Eropa.

Perdagangan bilateral keduanya tumbuh sebesar 22 persenpada tahun 2021, menurut data Komisi Eropa, dan Uni Eropa juga ingin memajukan pembicaraan tentang perjanjian perdagangan bebas dengan negara berpenduduk 270 juta orang itu.

Sementara itu, Indonesia mengambil alih ketua ASEAN yang beranggotakan 10 negara tahun depan, yang berarti Brussel harus tetap memihak Jakarta.

Selain itu, perselisihan perdagangan antara keduanya juga akan menemui titik akhir. Keputusan WTO atas perselisihan Indonesia-Uni Eropa terkait larangan bertahap impor minyak sawit, akan segera diumumkan.

Bulan ini WTO memutuskan mendukung Uni Eropa dalam kasus terpisah terkait larangan Indonesia atas ekspor bijih nikel.

"Yang pasti, larangan itu merupakan perkembangan yang merugikan bagi kebebasan individu dan hak privasi dan itu berdampak buruk pada citra internasional Indonesia, tetapi konsekuensi praktisnya tidak akan separah yang tampaknya ditakuti banyak orang,” kata O'Rourke.

Baca juga: 29 Mahasiswa Ditangkap karena Demo KUHP di Bandung Dibebaskan, tapi Wajib Lapor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com