JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah media asing menyorot pengesahan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Parlemen Indonesia, yang di dalamnya mengatur undang-undang (UU) yang melarang seks di luar nikah.
RKUHP yang kontroversial mendapat suara mayoritas dari anggota parlemen selama sidang paripurna pada Selasa (6/12/2022), dengan Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menggebrak palu untuk memberi tanda bahwa teks itu disetujui dan berteriak "sah".
Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) yang memprotes amandemen tersebut, mengecam tindakan keras terhadap pengekangan kebebasan sipil dan pergeseran ke arah fundamentalisme di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini.
Para penentang KUHP baru itu juga menilai aturan tersebut mengancam reputasi global Indonesia, yang telah dipandang sebagai populasi Muslim terbesar di dunia yang dibangun sebagai negara toleran dan sekuler.
Baca juga: Media Asing Soroti RKUHP, Sektor Bisnis Sebut Investor Pikir-pikir Masuk Indonesia
Menteri Hukum dan HAM Indonesia Yasonna H Laoly mengatakan kepada DPR bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah setuju untuk mengeluarkan undang-undang tersebut.
Langkah untuk merevisi hukum pidana, kata dia, dimaksudkan untuk melepaskan Indonesia dengan hukum pidana yang ada berasal dari era kolonial Belanda.
“Kami telah berusaha menampung umpan balik tentang berbagai masalah sebaik mungkin,” kata Laoly.
“Kami telah membuat keputusan bersejarah untuk menghapus hukum warisan Belanda.”
Perombakan besar-besaran hukum pidana pada Selasa (6/12/2022), melarang seks di luar nikah, pencemaran nama baik presiden dan memperluas undang-undang yang melarang penistaan agama.
Tapi pasal yang paling banyak menjadi sorotan media asing terkait undang-undang yang mengkriminalisasi seks pra-nikah dan di luar nikah, serta kohabitasi pasangan yang belum menikah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.