Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/12/2022, 15:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Yoga Iswara cukup khawatir bila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nantinya akan secara langsung melumpuhkan sektor pariwisata Bali, karena adanya salah penafsiran di kalangan turis asing soal hubungan seks di luar nikah.

Yoga khawatir mereka nantinya akan menghindari Pulau Dewata.

"Kami berkomitmen tetap menjaga privasi para wisatawan yang menginap dan berlibur di Bali sehingga tak menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan terkait dengan RKUHP," katanya kepada Farid Ibrahim dari ABC Indonesia.

Baca juga: Media Asing Sorot Pengesahan KUHP yang Larang Seks di Luar Nikah di Indonesia: Kemunduran Kebebasan Sipil

Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali ini mencontohkan Pasal Perzinahan yang bisa "disalahartikan" khususnya oleh media asing sehingga menimbulkan persepsi negatif dan sangat merugikan pariwisata Bali yang baru pulih dari pandemi.

DPR RI mengesahkan RKUHP yang kontroversial, Selasa (6/12/2022), di antaranya mengatur hubungan seks di luar nikah serta mereka yang tinggal bersama tanpa menikah (kohabitasi) dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menjelaskan masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang multietnis, multireligi, dan multikultural, sehingga pembahasan RKUHP berjalan lama dan tak semua permintaan masyarakat bisa terakomodasi.

Edward mencontohkan mengenai Pasal tentang kohabitasi atau tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Wisatawan Asing Khawatir, Bagaiman Nasib Pariwisata Indonesia?

"Ada kelompok masyarakat meminta pasal ini dihapus, katanya kenapa sih negara harus mengatur hal seperti itu," katanya kepada media lokal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tapi, menurut dia, kelompok masyarakat lainnya justru menghendaki agar siapa saja bisa melaporkan pelaku kohabitasi ke polisi.

"Kalau kita ikuti yang meminta pasal kohabitasi dihapus, masyarakat yang lain akan protes. Begitu pun sebaliknya," kata Edward.

Baca juga: Media Asing Soroti RKUHP, Sektor Bisnis Sebut Investor Pikir-pikir Masuk Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+