JAKARTA, KOMPAS.com – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) angkat suara soal disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Pada Selasa (6/12/2022), DPR mengesahkan revisi KUHP menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna.
PBB menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, sebagaimana rilis yang dipublikasikan di website PBB di Indonesia, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Turis Asing Dikhawatirkan Akan Menghindari Bali Jika Salah Tafsir KUHP Baru
Akan tetapi, organisasi antarbangsa tersebut prihatin atas aturan tertentu di dalam KUHP terbaru tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak atas kesetaraan.
PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan HAM.
“Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” tulis PBB dalam rilisnya.
PBB menambahkan, beberapa pasal berpotensi membuat orang mendiskriminasi perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan minoritas seksual.
“Dan akan berisiko memengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender,” tulis PBB.
“Ketentuan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka,” sambung PBB.
PBB juga menegaskan bahas para pakar HAM dari organisasinya sebenarnya sudah menyampaikan keprihatinan serupa dalam surat yang dikirim ke Pemerintah Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.