Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Tambahkan Informasi KUHP Indonesia di Saran Perjalanan Warganya

Kompas.com - 09/12/2022, 20:30 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber ABC

CANBERRA, KOMPAS.com - Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) sudah menambahkan informasi pengesahan KUHP ke dalam saran perjalanan bagi warganya yang hendak ke Indonesia

DFAT menambahkan informasi soal KUHP baru dalam saran perjalanan ke Indonesia bagi warganya. Tapi pemerintah Australia tidak menaikkan status risiko atau larangan ke Indonesia
Sejumlah pakar mengingatkan rakyat Indonesia jauh lebih terancam dari turis.

Saran perjalanan ini dimuat dalam situs Smart Traveller yang memberikan informasi bagi warga Australia sebelum pergi ke luar negeri.

Baca juga: Buruh Soroti Pasal RKUHP, Mulai dari Pekerja Wanita Sif Malam hingga Unjuk Rasa Dipersulit

"Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi KUHP, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah," tulis DFAT di situs Smart Traveller Australia. "Revisi ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan. Anda tunduk pada semua undang-undang dan hukum setempat, termasuk yang mungkin tampak keras menurut standar Australia. Teliti undang-undang setempat sebelum bepergian."

Tapi pemerintah Australia tidak meningkatkan level risiko kunjungan ke Indonesia.

Menurut situs tersebut, kunjungan ke Indonesia masuk ke risiko level 2, dengan saran waspada tingkat tinggi.

"Pada level 2, ada lebih banyak risiko dibandingkan risiko yang biasanya ditemukan di kota besar Australia. Kami tidak mengatakan jangan pergi ke lokasi ini. Tetapi Anda harus melakukan riset dan mengambil tindakan pencegahan ekstra. Perhatikan baik-baik keamanan pribadi Anda dan situasi kesehatan saat ini. Pantau media untuk risiko baru dan yang sudah ada," tulisnya.

Baca juga: Hukuman Koruptor Dipangkas dalam RKUHP, Korupsi Bukan Lagi Extraordinary Crime?

Perlukah Turis Asing Khawatir?

Kepala Dinas Pariwisata Badung yang mencakup kawasan wisata populer Kuta dan Nusa Dua mengatakan, turis asing tidak perlu khawatir dengan pengesahan KUHP.

"Seluruh wisatawan yang sudah ada saat ini dan calon wisatawan yang ingin berwisata ke Bali, tidak perlu merasa khawatir karena semua wisatawan akan tetap diperlakukan seperti biasa seperti yang diberlakukan sebelumnya," kata I Nyoman Rudiarta kepada Detik. "Tidak akan ada tindakan hukum terhadap wisatawan."

Handy Heryudhitawan, General Manager Bandara Utama Bali, mengatakan penerbangan internasional, termasuk dari Australia, tetap beroperasi seperti biasa.

Dengan kedatangan orang asing ke Bali diperkirakan akan mencapai tingkat pra-pandemi sebesar 6 juta pada tahun 2025, dewan pariwisata nasional Indonesia menggambarkan hukum baru tersebut benar-benar kontraproduktif.

Baca juga: Pengesahan RKUHP Tuai Kritik, Wapres Sebut Tak Mudah Bikin Semua Sepakat

Namun, Arie Ermawati, manajer Oberoi Hotel Bali, mengatakan tidak melihat akan ada masalah dari aturan baru tersebut.

"Peraturan itu hanya memperjelas dari yang kita miliki saat ini, hanya orang-orang tertentu yang berhak mengajukan pengaduan," katanya.

"Kami tidak khawatir dan tidak merasa itu akan berdampak pada bisnis kami," katanya.

Karena pemberitaan media internasional yang terlalu fokus pada pasal perzinahan, mungkin banyak turis, termasuk dari Australia, yang menjadi takut datang ke Indonesia. Tapi para ahli mengatakan turis tidak perlu terlalu khawatir terjerat undang-undang baru tersebut.

Baca juga: Pimpinan DPR Sebut RKUHP Masih dalam Proses Pengecekan Administrasi Belum Dikirim ke Istana

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Blinken Desak Hamas Terima Kesepakatan Gencatan Senjata Israel

Blinken Desak Hamas Terima Kesepakatan Gencatan Senjata Israel

Global
Status Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia Terancam Ditangguhkan

Status Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia Terancam Ditangguhkan

Global
Keputusan Irak Mengkriminalisasi Hubungan Sesama Jenis Menuai Kritik

Keputusan Irak Mengkriminalisasi Hubungan Sesama Jenis Menuai Kritik

Internasional
Cerita 5 WNI Dapat Penghargaan sebagai Pekerja Teladan di Taiwan

Cerita 5 WNI Dapat Penghargaan sebagai Pekerja Teladan di Taiwan

Global
Rangkuman Hari Ke-796 Serangan Rusia ke Ukraina: Ukraina Gagalkan 55 Serangan di Donetsk | Rusia Rebut Semenivka

Rangkuman Hari Ke-796 Serangan Rusia ke Ukraina: Ukraina Gagalkan 55 Serangan di Donetsk | Rusia Rebut Semenivka

Global
Anak-anak di Gaza Tak Tahan Lagi dengan Panas, Gigitan Nyamuk, dan Gangguan Lalat...

Anak-anak di Gaza Tak Tahan Lagi dengan Panas, Gigitan Nyamuk, dan Gangguan Lalat...

Global
AS Menentang Penyelidikan ICC atas Tindakan Israel di Gaza, Apa Alasannya?

AS Menentang Penyelidikan ICC atas Tindakan Israel di Gaza, Apa Alasannya?

Global
Saat Mahasiswa Columbia University Tolak Bubarkan Diri dalam Protes Pro-Palestina dan Tak Takut Diskors... 

Saat Mahasiswa Columbia University Tolak Bubarkan Diri dalam Protes Pro-Palestina dan Tak Takut Diskors... 

Global
ICC Isyaratkan Keluarkan Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu, Israel Cemas

ICC Isyaratkan Keluarkan Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu, Israel Cemas

Global
[POPULER GLOBAL] Bom Belum Meledak di Gaza | Sosok Penyelundup Artefak Indonesia

[POPULER GLOBAL] Bom Belum Meledak di Gaza | Sosok Penyelundup Artefak Indonesia

Global
Pria Ini Memeluk 1.123 Pohon dalam Satu Jam, Pecahkan Rekor Dunia

Pria Ini Memeluk 1.123 Pohon dalam Satu Jam, Pecahkan Rekor Dunia

Global
Ukraina Gagalkan 55 Serangan Rusia di Donetsk

Ukraina Gagalkan 55 Serangan Rusia di Donetsk

Global
Datangi Arab Saudi, Menlu AS Bujuk Normalisasi Hubungan dengan Israel

Datangi Arab Saudi, Menlu AS Bujuk Normalisasi Hubungan dengan Israel

Global
Saat Bangladesh Liburkan Sekolah secara Nasional karena Gelombang Panas...

Saat Bangladesh Liburkan Sekolah secara Nasional karena Gelombang Panas...

Global
Sepak Terjang Alexei Navalny, Pemimpin Oposisi Rusia yang Tewas di Penjara

Sepak Terjang Alexei Navalny, Pemimpin Oposisi Rusia yang Tewas di Penjara

Internasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com