Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Tambahkan Informasi KUHP Indonesia di Saran Perjalanan Warganya

Kompas.com - 09/12/2022, 20:30 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber ABC

Dr Simon Butt, profesor dan direktur Pusat Hukum Asia dan Pasifik Universitas Sydney mengatakan larangan seks untuk pasangan yang belum menikah tidak mungkin mempengaruhi turis.

"Asalkan tidak ada pengaduan kepada polisi Indonesia," Profesor Butt memperingatkan. "Polisi tidak dapat melakukan penyelidikan perzinahan atau hidup bersama tanpa pengaduan. Dan tidak sembarang orang bisa mengadu."

Pengesahan RKUHP Picu Kontroversi

Sektor pariwisata Bali baru pulih dari pandemi, namun kini berpotensi menghadapi ancaman baru setelah fokus kebanyakan media asing adalah soal pasal hubungan seksual di luar pernikahan.

Sampai KUHP ini berlaku, larangan perzinahan yang sekarang ada, bukan seks pranikah, tetap berlaku.

Menurut Dr Ken Setiawan dari Asia Institute di University of Melbourne, karena pengaduan hanya bisa diajukan oleh anggota keluarga, hal itu mengurangi risiko turis.

"Ada batasan siapa yang dapat mengajukan laporan," kata Ken kepada ABC.

"Batasan itu ada. Itu mengurangi risiko orang asing dituntut."

Baca juga: RKUHP Disahkan, Kejagung: Mau Tidak Mau, Suka Tidak Suka Kejaksaan Harus Laksanakan

Namun, jika orang dituntut, mereka akan menghadapi hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal 10 juta rupiah.

Hukuman yang Bisa Menjerat Turis Asing

Mereka yang datang Indonesia untuk berpesta juga menghadapi ancaman denda yang sama di bawah KUHP yang baru.

"Barangsiapa mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum, atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp10 juta," bunyi Pasal 316.

Di tengah pelonggaran pembatasan setelah pandemi, turis mancanegara sudah kembali lagi memadati Bali. Tapi demikian juga dengan perilaku buruk mereka. Beberapa turis dideportasi setelah membuat unggahan yang menyinggung umat Hindu di media sosial mereka, termasuk pose telanjang di depan pohon yang sudah berusia 700 tahun dan dianggap suci.

Selain itu, siapa pun yang memberi minuman kepada orang yang sudah mabuk juga bisa dituntut satu tahun penjara.

Siapa pun yang tertangkap dengan pornografi menghadapi hukuman penjara minimal 6 bulan, sedangkan mereka yang tertangkap berhubungan seks di depan umum akan dihukum satu tahun penjara.

Baca juga: Anggota Fraksi PKS Diadukan ke MKD Usai Protes Soal Pengesahan RKUHP

Orang yang mengunjungi pura di Bali, atau tempat beribadah lainnya di Indonesia juga harus memastikan tidak mengotori tempat suci, termasuk patung dan sesejen jika di Bali. Jika tidak, mereka berisiko dipenjara hingga satu tahun.

Banyak dari ketentuan ini adalah delik aduan, yang artinya tidak dapat ditegakkan secara aktif tanpa adanya pengaduan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com