Dia menambahkan, memang ACT belum masuk dalam daftar terduga terorisme atau organisasi terorisme, sehingga membutuhkan pendalaman dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya.
Baca juga: Mungkinkah ACT Bisa Kembali Mendapatkan Izin PUB dari Kemensos?
“Jika aktivitas aliran dana yang mencurigakan tersebut terbukti mengarah pada pendanaan terorisme tentu akan dilakukan upaya hukum oleh Densus 88, Jika tidak, maka dikoordinasikan aparat penegak hukum terkait tindak pidana lainnya,” ujar Nurwahid.
Nurwahid mengatakan, untuk menentukan individu dalam lembaga bisa dikenai pasal pidana dalam undang-undang terorisme ada lima indikator, yaitu pelaku langsung, yang menyuruh melakukan, ikut serta melakukan, membantu untuk melakukan dan mendanai kegiatan terorisme.
Sorotan terhadap badan filantropi ACT mengemuka setelah munculnya laporan investigasi majalah Tempo pekan ini yang memaparkan kinerja ACT, termasuk aliran sumbangan yang masuk dan disalurkan badan ini.
Aparat berwenang bergerak cepat menelusuri informasi tersebut dengan meminta keterangan dari para pengurus ACT, dan menelusuri aliran dana masuk dan keluar.
Baca juga: Mengaku Sakit Kanker, Wanita Ini Berhasil Galang Dana Rp 5 Miliar, Ternyata Dipakai Berfoya-foya
Artikel ini pernah dimuat di VOA Indonesia dengan judul PPATK Ungkap 10 Negara Penyumbang dan Penerima Dana Terbesar ACT.