KOMPAS.com - Tak sedikit masyarakat yang pesimis, bahwa pencabutan izin Kementerian Sosial kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai pihak yang berhak mengumpulkan dana masyarakat, tak akan berdampak besar.
Banyak masyarakat berpikir, pasca dicabut izinnya, orang-orang di balik ACT bisa saja mengajukan izin baru dengan nama yayasan atau lembaga baru, kemudian kembali mengumpulkan uang dari masyarakat.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh sejumlah pengguna media sosial di Instagram.
"Nanti juga bikin baru, ganti nama, ngajuin izin lagi, orang2nya sama," tulis salah satu akun saat mengomentari unggahan soal pencabutan izin Yayasan ACT.
"Tandain tuh pengurus2nya nanti act di hapus bikin yg lain, hehe.. cuman ganti nama doangan.. hehe..," tulis yang lain.
Baca juga: Alasan Pemerintah Cabut Izin ACT
Menanggapi pesimistis masyarakat tersebut, Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) Kemensos, Raden Rasman menjelaskan bahwa untuk mendapatkan izin menghimpun dana, sebuah lembaga/organisasi/perorangan harus menempuh langkah-langkah yang cukup panjang.
Untuk diketahui, Kemensos menjadi lembaga pemerintah yang berwenang memberikan izin kepada suatu pihak untuk melakukan pengumpulan dana, jika lingkupnya adalah nasional atau lebih dari satu provinsi.
"Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Sosial memberikan izin untuk wilayah nasional atau lebih dari satu provinsi," kata Rasman kepada Kompas.com, Kamis (7/7/2022).
Sementara jika lingkup pengumpulan dananya tidak seluas itu, maka izin akan diberikan oleh lembaga di tingkat daerah. Misalnya pengumpulan dana antar kabupaten dalam satu provinsi, maka akan diurus oleh dinas di tingkat provinsi.
Untuk bisa mendapatkan izin di tingkat nasional pun, pihak pemohon harus melakukan pengurusan dari tingkat bawah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.