Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah ACT Bisa Kembali Mendapatkan Izin PUB dari Kemensos?

Kompas.com - 07/07/2022, 15:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tak sedikit masyarakat yang pesimis, bahwa pencabutan izin Kementerian Sosial kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai pihak yang berhak mengumpulkan dana masyarakat, tak akan berdampak besar.

Banyak masyarakat berpikir, pasca dicabut izinnya, orang-orang di balik ACT bisa saja mengajukan izin baru dengan nama yayasan atau lembaga baru, kemudian kembali mengumpulkan uang dari masyarakat.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh sejumlah pengguna media sosial di Instagram.

"Nanti juga bikin baru, ganti nama, ngajuin izin lagi, orang2nya sama," tulis salah satu akun saat mengomentari unggahan soal pencabutan izin Yayasan ACT.

"Tandain tuh pengurus2nya nanti act di hapus bikin yg lain, hehe.. cuman ganti nama doangan.. hehe..," tulis yang lain.

Baca juga: Alasan Pemerintah Cabut Izin ACT

Tanggapan Kemensos

Menanggapi pesimistis masyarakat tersebut, Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) Kemensos, Raden Rasman menjelaskan bahwa untuk mendapatkan izin menghimpun dana, sebuah lembaga/organisasi/perorangan harus menempuh langkah-langkah yang cukup panjang.

Untuk diketahui, Kemensos menjadi lembaga pemerintah yang berwenang memberikan izin kepada suatu pihak untuk melakukan pengumpulan dana, jika lingkupnya adalah nasional atau lebih dari satu provinsi.

"Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Sosial memberikan izin untuk wilayah nasional atau lebih dari satu provinsi," kata Rasman kepada Kompas.com, Kamis (7/7/2022).

Sementara jika lingkup pengumpulan dananya tidak seluas itu, maka izin akan diberikan oleh lembaga di tingkat daerah. Misalnya pengumpulan dana antar kabupaten dalam satu provinsi, maka akan diurus oleh dinas di tingkat provinsi.

Untuk bisa mendapatkan izin di tingkat nasional pun, pihak pemohon harus melakukan pengurusan dari tingkat bawah.

"Pengusulan izin tingkat nasional tersebut dilakukan secara berjenjang melalui persetujuan persyaratan dan mekanisme dari kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Sosial," jelas Rasman.

Untuk lama proses pengurusan, pengusulan, hingga penerbitan izin, Rasman menyebut waktunya tergantung pada bagaimana pihak pengusul melengkapi segala persyaratan yang diperlukan.

"Bila dokumen persyaratan lengkap dari pengusul, prosesnya cepat, namun bila belum lengkap, maka pengusul harus melengkapi kembali," jelas dia.

Baca juga: 6 Fakta Dugaan Penyelewengan Dana Donasi di ACT

Jika miliki rekam jejak negatif...

Lebih spesifik, apabila sebuah lembaga/organisasi/pihak pengusul sempat memiliki izin  sebelumnya, namun dicabut akibat ada pelanggaran kewajiban atau hukum yang dilakukan seperti konteks ACT, lantas bagaimana Kemensos bersikap?

Rasman menyebut, pertama-tama Kemensos harus melihat terlebih dahulu pelanggaran apa yang dilakukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com