Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Berita Rappler Filipina Diperintahkan Ditutup, Maria Ressa Ajukan Banding

Kompas.com - 29/06/2022, 10:15 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

MANILA, KOMPAS.com - Situs berita Rappler Filipina yang didirikan oleh pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Maria Ressa telah diperintahkan untuk ditutup, kata perusahaan itu pada Rabu (29/6/2022).

Perintah ini nyatanya terjadi saat Rodrigo Duterte masih menduduki kursi kekuasaan sebagai Presiden Filipina.

Duterte padahal dijadwalkan akan lengser pada esok hari, Kamis (30/6/2022) untuk digantikan Ferdinand Marcos Jr, putra mantan diktator Filipina.

Baca juga: Jurnalis Filipina Maria Ressa: Duterte Berbagi Kesamaan dengan Hitler

Maria Ressa telah menjadi kritikus vokal Duterte dan perang narkoba mematikan yang diluncurkan pada 2016.

Tindakannya pun telah memicu apa yang dikatakan oleh para pendukung media sebagai serangkaian tuduhan kriminal, penyelidikan, dan serangan online terhadap Resaa maupun Rappler.

Pukulan terbaru dari Pemerintah Duterte disampaikan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina (SEC).

Dalam sebuah pernyataan pada Rabu, Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina mengonfirmasi pencabutan sertifikat pendirian Rappler karena melanggar pembatasan konstitusional dan undang-undang tentang kepemilikan asing di media massa.

Rappler mengatakan keputusan itu secara efektif mengonfirmasi penutupan perusahaan dan bersumpah untuk mengajukan banding.

Baca juga: Maria Ressa Menang Nobel, Filipina Bantah Kekang Kebebasan Pers

"Kami telah mendiskusikan semua skenario yang mungkin dengan Rapplers (staf) sejak SEC mengeluarkan perintah pertamanya pada 2018," kata Editor Eksekutif dan salah satu pendiri Rappler, Glenda Gloria, kepada wartawan.

"Tidak ada yang cukup mempersiapkan organisasi untuk perintah 'pembunuhan'," bebernya, dikutip dari AFP.

Rappler harus berjuang untuk bertahan hidup ketika pemerintah Duterte menuduhnya melanggar larangan konstitusional atas kepemilikan asing dalam mengamankan pendanaan, serta penghindaran pajak.

Rappler juga telah dituduh melakukan pencemaran nama baik di dunia maya berdasarkan undang-undang pidana baru yang diperkenalkan pada 2012 atau tahun yang sama ketika media Filipina itu didirikan.

Duterte bahkan sempat menyebut Rappler sebagai "outlet berita palsu" atas sebuah cerita tentang salah satu asisten terdekatnya.

Baca juga: Raih Nobel Perdamaian, Jurnalis Filipina Maria Ressa Pernah Kerja di Jakarta

Ressa, yang juga warga negara AS, dan jurnalis Rusia Dmitry Muratov adalah dua jurnalis yang dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian pada Oktober 2021 atas upaya mereka untuk "menjaga kebebasan berekspresi".

Ressa sendiri telah berjuang setidaknya menghadapi tujuh kasus pengadilan, termasuk banding terhadap keyakinan dalam kasus pencemaran nama baik dunia maya, di mana dia dengan jaminan dan menghadapi enam tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com