Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim Selebaran Anti Kim Jong Un dengan Balon, Pembelot Korut Terancam Denda Ratusan Juta

Kompas.com - 01/05/2021, 09:26 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

SEOUL, KOMPAS.com - Seorang pembelot Korea Utara (Korut) mengklaim telah mengirim 500.000 selebaran propaganda dengan balon dari Korea Selatan (Korsel) ke negara asalnya, pada Jumat (30/4/2021).

Tindakan itu diduga melanggar undang-undang (UU) baru, yang dapat mengakibatkan denda 27.040 dollar AS (Rp 390,5 juta) atau hingga tiga tahun penjara, Associated Press melaporkan.

Baca juga: Korea Utara Luncurkan Senjata Baru untuk Menargetkan Barat

Park Sang-hak, seorang aktivis Korea Selatan, mengatakan dia dan organisasinya mengirim 10 balon dari daerah dekat perbatasan dua negara.

Isinya membawa selebaran yang mengkritik pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dan pemerintahnya, dan uang kertas pecahan 1 dollar AS (Rp 14.440) sebanyak 5.000 kembar.

Jika penegakan hukum mengejar Park di bawah UU baru Korea Selatan yang melarang penyebaran selebaran ke Korea Utara, itu akan menjadi pelanggaran pertama yang diketahui.

"Meskipun (pihak berwenang) dapat memborgol dan memasukkan saya ke sel penjara, mereka tidak dapat menghentikan (selebaran saya) dengan ancaman atau kekerasan apa pun selama rakyat Korea Utara menunggu surat kebebasan, kebenaran dan harapan," kata Park, menurut AP.

UU tersebut juga menjadi bahan perdebatan bulan ini di Amerika Serikat (AS) selama konferensi video dengan anggota parlemen. Penentang UU tersebut menyebutnya sebagai pelanggaran kebebasan demokratis.

"Apa yang menurut saya sangat mengkhawatirkan adalah mundurnya pemerintah Korea Selatan dari komitmen jangka panjangnya terhadap hak asasi manusia (HAM) atas Korea Utara dan China, yang seolah-olah bertujuan untuk membina hubungan yang lebih baik atau mencapai nonproliferasi nuklir," ujar Chris Smith (politisi republik).

Baca juga: Kim Jong Un Eksekusi Pejabat Korea Utara yang Beli Alat Medis Murah dari China

Anggota parlemen AS yang mendukung UU tersebut berpendapat, bahwa kampanye itu agresif dan provokatif terhadap Korea Utara. Itu dinilai dapat membahayakan warga Korea Selatan yang tinggal di dekat perbatasan.

UU yang berlaku bulan lalu mengundang kritik. Korea Selatan dinilai mengorbankan kebebasan berekspresi untuk meningkatkan hubungan dengan saingannya, Korea Utara.

Kantor polisi garis depan di provinsi Gyeonggi dan Gangwon mengatakan mereka tidak dapat segera memastikan apakah Park mengirim balon dari daerah mereka, yang menurut Park dilakukan dalam dua peluncuran minggu ini.

Cha Duck Chul, wakil juru bicara di Kementerian Unifikasi Seoul, mengatakan pemerintah akan menangani kasus tersebut sejalan dengan tujuan UU, meskipun otoritas polisi dan militer masih bekerja untuk mengonfirmasi pernyataan Park.

Park mengatakan tidak akan mengungkapkan lokasi pasti, di mana dia meluncurkan balonnya di dua provinsi perbatasan. Pasalnya dia khawatir polisi akan menghentikan upayanya di masa depan.

Baca juga: Paus Fransiskus Menyatakan Minat Melakukan Kunjungan Kepausan ke Korea Utara

Park, yang dikenal selama bertahun-tahun melakukan kampanye penyebaran pamflet, menyebut UU baru “anti-leaflet” sebagai "hukum terburuk."

Menurutnya, itu "berpihak pada pelanggar hak asasi manusia yang kejam Kim Jong Un dan menutupi mata dan telinga orang-orang Korea Utara yang telah menjadi budak era modern dari dinasti Kim."

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com