PUTRAJAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia pada Senin (15/3/2021) menggugat putusan pengadilan, yang mengizinkan umat Kristen menggunakan kata "Allah" untuk menyebut Tuhan.
Kata tersebut sejak lama memecah belah multi-etnis Malaysia. Umat Kristen mengeluh larangan itu akibat tumbuhnya pengaruh Islam konservatif.
Namun, beberapa umat Muslim menuduh pemeluk agama Kristen telah melewati batas.
Baca juga: Pengadilan Malaysia Izinkan Umat Kristen untuk Gunakan Kata Allah
Akibatnya, konflik agama pun tak terelakkan dan memicu bentrokan selama bertahun-tahun.
Pekan lalu Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengizinkan umat Kristen memakai kata Allah dalam publikasi, dan mencabut larangan sejak 1986 tersebut.
AFP mewartakan, hakim memutuskan larangan itu tidak konstitusional, karena undang-undang Malaysia menjamin kebebasan beragama.
Akan tetapi, kemarin Pemerintah Malaysia mengajukan gugatan ke pengadilan banding dengan berkata pihaknya tidak puas dengan putusan tersebut, menurut dokumen yang dilihat AFP.
Baca juga: Spanyol Minta 859 Ternak dari Kapal Karim Allah Dimusnahkan