KOMPAS.com - Tiga jenis artefak Indonesia dari zaman Majapahit telah dikembalikan dari Amerika Serikat pada Jumat (26/4/2024).
Pengembalian artefak Indonesia itu dilakukan atas keputusan Jaksa Wilayah Manhattan, Alvin Bragg terhadap kasus penyelundupan barang-barang curian di Asia Tenggara dengan kejujuran Subhash Kapoor dan Nancy Wiener.
Tiga artefak itu sebelumnya dijarah dan dijual secara ilegal oleh jaringan perdagangan dan penyelundupan di Amerika Serikat.
Diperkirakan, nilai dari tiga artefak tersebut mencapai 405.000 dolar AS atau sekitar Rp 6,2 miliar.
Lalu, seperti apa penampakan dan jenis artefak Indonesia yang dicuri?
Baca juga: 3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar
Tiga artefak milik Indonesia yang dijarah, dicuri, dan dijual di Negeri Paman Sam itu diduga peninggalan kerajaan Majapahit pada abad 13-16.
Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), berikut tiga jenis artefak Indonesia yang dicuri Amerika:
Benda-benda tersebut dimiliki oleh Subhash Kapoor, seorang mantan pedagang barang seni.
Selain tiga artefak Indonesia, AS juga akan mengembalikan 27 benda bersejarah ke Phnom Penh, Kamboja.
Total, ada 30 artefak yang akan dikembalikan ke dua negara Asia Tenggara itu. Nilai barang-barang antik tersebut seluruhnya diperkirakan mencapai 3 juta dolar Amerika atau Rp 48 miliar.
Baca juga: Museum Nasional Kebakaran, Bagaimana Nasib Benda-benda Bersejarah?
Jaksa Wilayah Manhattan, Alvin Brag mengungkapkan, penyelundupan barang-barang antik dari Asia Tenggara itu dilakukan Subhash Kapoor dan Nancy Wiener.
Kapoor adalah keturunan India-Amerika yang berprofesi sebagai pedagang seni. Sementara Wiener merupakan warga AS yang melakukan perdagangan barang antik ilegal.
Barang-barang tersebut dijarah dan dijual di galeri Wiener di Manhattan, AS.
Selama masa jabatannya, Bragg melalui Unit Perdagangan Barang Antik telah menyita beberapa barang antik yang dijual ke wilayahnya.