Pihaknya menemukan hampir 1.200 barang yang dicuri dari lebih dari 25 negara.
Nilai barang-barang antik itu sangat menakjubkan, yaitu mencapai 250 juta dollar AS atau sekitar Rp 4 triliun.
Baca juga: Sama-sama Peninggalan Masa Lampau, Ini Perbedaan Fosil dan Artefak
Dokumen protokol pengembalian 3 artefak Indonesia telah ditandatangani oleh Konsul Jenderal RI di New York dan Asisten Jaksa Wilayah, Kepala Unit Perdagangan Barang Antik, Matthew Bogdanos.
Menurut Konsul Jenderal (Konjen) RI New York Winanto Adi, penyerahan artefak ini merupakan contoh yang sangat baik dari kerja sama yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri dan lembaga penegak hukum untuk mengganggu perdagangan dan penjualan barang-barang antik secara ilegal.
“Apresiasi yang tulus saya sampaikan kepada Kejaksaan New York dan semua pihak terkait atas upaya tak kenal lelah dalam mengembalikan benda-benda purbakala tersebut," jelas dia.
"Selain mewakili kedekatan hubungan Indonesia dan Amerika Serikat, pemulangan benda-benda purbakala tersebut juga menjadi kado berharga bagi perayaan 75 tahun hubungan persahabatan Indonesia dan Amerika Serikat,” sambungnya.
Ppada tahun 2021, Kantor Kejaksaan juga telah mengembalikan tiga barang antik dari kasus yang sama kepada pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI di New York.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.