Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Tagihan Listrik via Fitur Catat Meter PLN Mobile

Kompas.com - 27/01/2024, 07:30 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT PLN (Persero) memberikan kemudahan bagi pelanggan pascabayar untuk  mengecek perkiraan tagihan pemakaian listrik tiap bulan secara mandiri.

Pengecekan tagihan listrik secara mandiri ini bisa dilakukan melalui fitur Catat Meter yang ada di aplkasi PLN Mobile.

Melalui fitur tersebut, pelanggan bisa mengetahui perkiraan pemakaian listrik setiap bulannya sebelum tagihan keluar.

"Melalui fitur Catat Meter, pelanggan pascabayar bisa mengetahui perkiraan tagihan listrik dan mengontrol sendiri pemakaian listrik bulanan," ujar Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Pencatatan meter mandiri ini bisa dilakukan antara tanggal 23 hingga 27 setiap bulannya.

Lantas, bagaimana cara cek tagihan pemakaian listrik melalui PLN Mobile?

Baca juga: Penjelasan PLN soal Tagihan Listrik Susulan Fantastis Senilai Rp 41 Juta


Cara gunakan Catat Meter mandiri

Pencatatan meter mandiri ini mudah dilakukan. Berikut cara mengeceknya:

  • Buka aplikasi PLN Mobile
  • Pilih menu Catat Meter
  • Pilih mulai swacam & foto angka stand meter yang ada di kWh meter
  • Pilih ID pelanggan
  • Masukkan angka stand meter
  • Kirim.

Setelah itu, estimasi biaya tagihan rekening listrik Anda akan muncul.

Layanan Catat Meter Mandiri di PLN Mobile ini sudah mengikuti perhitungan yang didasarkan pada 40 jam listrik menyala, baik itu tarif blok dan rekening minimum sesuai Peraturan ESDM Nomor 28 Tahun 2016.

"Selain bisa mengetahui estimasi tagihan lebih awal. Dengan Catat Meter sendiri, privasi pelanggan juga lebih terjaga, karena petugas PLN tidak perlu masuk ke halaman rumah untuk mengecek meter di kWh meter," jelasnya.

Gregorius berharap, adanya fitur Catat Meter di aplikasi PLN Mobile dapat memudahkan para pelanggan untuk bisa mengakses seluruh layanan dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor PLN.

Selain bisa mencatat pemakaian listrik mandiri, pelanggan juga bisa menggunakan aplikasi PLN Mobile untuk melakukan transaksi kelistrikan, seperti pasang baru, tambah daya, dan bayar tagihan.

Bagi yang belum memiliki aplikasi PLN Mobile, Anda bisa mengunduhnya di AppStore atau pun PlayStore secara gratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com