Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Januari 2024 Lebih Sedikit karena Potongan PPh Pakai TER, Ini Kata DJP

Kompas.com - 26/01/2024, 20:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Besaran take home pay atau gaji bersih yang diterima sejumlah pekerja dilaporkan lebih sedikit pada Januari 2024.

Kondisi ini disebut sebagai dampak dari penerapan penghitungan pajak penghasilan (PPh) menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai 1 Januari 2024.

Informasi tersebut salah satunya dibuat oleh akun media sosial X @worksfess, Jumat (26/1/2024) pagi.

Tampak dalam unggahan, pengunggah meminta tolong untuk dijelaskan terkait pajak penghasilan 21 (PPh 21).

"Katanya, potongan di bulan Desember besok akan lebih besar (cmiiw) tapi ini kenapa gajiku bulan Januari potongannya lumayan? Jadi ngerasa kayak turun gaji," kata pengunggah.

Lantas, benarkah gaji bulan ini lebih sedikit atau turun berkat potongan PPh menggunakan metode TER?

Baca juga: Tarif Efektif Pajak Karyawan Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Berikut Penjelasannya


Gaji bersih Januari 2024 sedikit berbeda dari tahun lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti, tidak secara lugas membenarkan gaji Januari 2024 lebih rendah dari tahun lalu.

Menurutnya, penghasilan yang dibawa pulang justru mungkin dapat lebih tinggi dari biasanya karena menggunakan metode TER.

"Malah bisa jadi (potongan pajak) lebih rendah tergantung jumlah penghasilan dan TER-nya," ujar Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Dwi melanjutkan, nominal penghasilan pada Januari hingga November mendatang mungkin akan sedikit mengalami perubahan.

Akan tetapi, dia memastikan, total pajak penghasilan yang harus dibayarkan masyarakat masih serupa dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Namun, akan dilakukan penyesuaian (dihitung ulang) di bulan Desember, sehingga secara total pajak yang harus dibayar tetap sama," kata dia.

Baca juga: Pajak Hiburan Bioskop Turun Jadi 10 Persen, Apakah Harga Tiket Ikut Turun?

Dwi menjelaskan, DJP telah menerapkan tarif efektif rata-rata atau TER dalam peraturan dan cara menghitung pajak penghasilan yang baru.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan penghitungan PPh 21 untuk masa atau bulan selain Desember.

"Tarif efektif bulanan diformulasikan agar penggunaannya dalam menghitung PPh 21 dapat mendekati nilai pajak terutang selama setahun," ungkap Dwi.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com