KOMPAS.com - Besaran take home pay atau gaji bersih yang diterima sejumlah pekerja dilaporkan lebih sedikit pada Januari 2024.
Kondisi ini disebut sebagai dampak dari penerapan penghitungan pajak penghasilan (PPh) menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai 1 Januari 2024.
Informasi tersebut salah satunya dibuat oleh akun media sosial X @worksfess, Jumat (26/1/2024) pagi.
Tampak dalam unggahan, pengunggah meminta tolong untuk dijelaskan terkait pajak penghasilan 21 (PPh 21).
"Katanya, potongan di bulan Desember besok akan lebih besar (cmiiw) tapi ini kenapa gajiku bulan Januari potongannya lumayan? Jadi ngerasa kayak turun gaji," kata pengunggah.
Lantas, benarkah gaji bulan ini lebih sedikit atau turun berkat potongan PPh menggunakan metode TER?
Gaji bersih Januari 2024 sedikit berbeda dari tahun lalu
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti, tidak secara lugas membenarkan gaji Januari 2024 lebih rendah dari tahun lalu.
Menurutnya, penghasilan yang dibawa pulang justru mungkin dapat lebih tinggi dari biasanya karena menggunakan metode TER.
"Malah bisa jadi (potongan pajak) lebih rendah tergantung jumlah penghasilan dan TER-nya," ujar Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/1/2024).
Dwi melanjutkan, nominal penghasilan pada Januari hingga November mendatang mungkin akan sedikit mengalami perubahan.
Akan tetapi, dia memastikan, total pajak penghasilan yang harus dibayarkan masyarakat masih serupa dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Namun, akan dilakukan penyesuaian (dihitung ulang) di bulan Desember, sehingga secara total pajak yang harus dibayar tetap sama," kata dia.
Dwi menjelaskan, DJP telah menerapkan tarif efektif rata-rata atau TER dalam peraturan dan cara menghitung pajak penghasilan yang baru.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan penghitungan PPh 21 untuk masa atau bulan selain Desember.
"Tarif efektif bulanan diformulasikan agar penggunaannya dalam menghitung PPh 21 dapat mendekati nilai pajak terutang selama setahun," ungkap Dwi.
Dengan demikian, pada Desember nanti, masyarakat tidak mengalami kurang bayar atau lebih bayar yang terlalu besar.
Menurutnya, tarif efektif ini juga diformulasikan dengan mempertimbangkan berbagai biaya pengurangan, seperti penghasilan tidak kena pajak (PTKP), jaminan hari tua, jaminan kesehatan dan biaya-biaya pengurang lainnya.
"Untuk memudahkan masyarakat dalam memahami TER, DJP telah membuat buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21," tutur Dwi.
Buku pedoman tersebut dapat diakses di tautan berikut: https://pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126
Dikutip dari Kompas.com, Senin (8/1/2024), perubahan pengitungan PPh 21 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Melalui PP Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah membagi TER menjadi dua jenis, yakni TER bulanan dan TER harian.
TER bulanan diberikan kepada wajib pajak yang mendapat penghasilan bulanan dan berstatus pegawai tetap.
Sementara TER harian dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan berstatus pegawai tidak tetap.
TER digunakan untuk menghitung besaran PPh pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir (bulan Desember) atau periode sebelas bulan pertama (Januari-November).
Besaran TER bulanan sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C. Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Berikut perinciannya:
Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah nol persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.
Sementara itu, untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:
Contoh penghitungan PPh 21
Sebagai contoh, Tuan R merupakan pegawai tetap perusahaan PT ABD dan memperoleh gaji sebulan Rp 10 juta serta membayar iuran pensiun Rp 100.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan.
Artinya, Tuan R tergolong ke dalam TER bulanan kategori A lapisan 9 (penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta), sehingga TER bulanan dikenakan 2 persen. (Tabel tarif efektif bulanan kategori A dapat disimak di sini pada halaman 40).
Berikut cara penghitungan lama:
Dengan penghitungan lama, Tuan R dikenakan PPh 21 sebesar Rp 2,715 juta per tahun atau sebesar Rp 226.250 per bulan.
Berikut cara penghitungan baru:
Dengan demikian, total PPh 21 setahun yang dikenakan terhadap Tuan R sebesar Rp 2,715 juta, sedangkan per bulan sebesar Rp 200.000 per bulan.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/26/200000565/gaji-januari-2024-lebih-sedikit-karena-potongan-pph-pakai-ter-ini-kata-djp