KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan pembatalan atau cancel tiket untuk penumpang kereta api (KA).
Nantinya, KAI melakukan pengembalian dana atau refund untuk uang yang sudah dikeluarkan dalam pemesanan tiket kereta tersebut.
Meski begitu, terdapat sejumlah ketentuan pembatalan tiket kereta yang sudah diatur oleh KAI, termasuk biaya atau bea refund dan berapa lama refund tiket kereta.
"Terdapat pemotongan bea pembatalan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan dengan waktu pengembalian 30 hari dari pengajuan pembatalan," kata Joni VP Public Relations KAI Joni Martinus, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/1/2024).
Meski begitu, sejumlah pengguna layanan KAI mengungkapkan belum mengetahui ketentuan refund tersebut.
"Min, saya sudah mengajukan refund, tapi kok ada potongan dan nunggunya lama banget ya?" bunyi keterangan dalam unggahan Twitter KAI.
Baca juga: Ada Kereta Panoramic dalam Rangkaian KA Pangandaran dan KA Papandayan, Simak Tarifnya
Seperti disinggung di atas, ongkos atau bea refund tiket kereta api sebesar 25 persen dari harga tiket pembelian kereta api.
Artinya, calon penumpang yang melakukan pembatalan tiket kereta api akan mendapat pengembalian uang (refund) sebanyak 75 persen dari harga tiket pembelian.
Joni menuturkan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam UU tersebut, sudah diatur besaran nominal yang dikembalikan dari pembatalan tiket kereta sebesar 75 persen.
“Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari harga karcis,” bunyi Pasal 134 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2007.
Baca juga: Tiket KA Singasari Kelas Eksekutif Disebut Punya Harga Berbeda-beda, Ini Penjelasan KAI
Joni juga menjelaskan alasan kenapa lama pengembalian bea refund selama 30 hari dari pengajuan pembatalan tiket kereta api.
Menurut dia, kebijakan itu dibuat untuk mencegah penyalahgunaan tikek kereta api.
"Guna mencegah penyalahgunaan tiket oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan menjual kembali tiket dengan tambahan bea yang tidak wajar," ucap dia.
Bagi calon penumpang yang melakukan pembatalan dengan metode pengembalian lewat transfer bank atau e-wallet, uang pembatalan tiket kereta api akan dikembalikan ke rekening atau akun e-wallet yang sudah didaftarkan.
Sedangkan bagi calon penumpang yang membatalkan tiket di stasiun, menurut Joni, uang refund tiket kereta api akan dikembalikan secara tunai.
Baca juga: Harga Tiket KA Turangga-Argo Wilis Beda karena Papan Nama Dibalik? Ini Penjelasan KAI
Terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh calon penumpang yang ingin melakukan refund tiket kereta, antara lain:
Baca juga: Alasan Mengapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.