Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjerat Suap, Apa Itu dan Bedanya dengan Gratifikasi

Kompas.com - 07/01/2022, 17:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (6/1/2022), pria yang akrab disapa Pepen itu diamankan tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022) siang.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi MB kepada Wali Kota Bekasi pada Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Lantas, apa itu suap dan bedanya dengan gratifikasi?

Apa itu suap

Dilansir dari buku "Pengenalan Gratifikasi" pada laman kpk.go.id, suap membutuhkan sesuatu yang transaksional atau pertemuan kehendak pemberi dan penerima. Umumnya, suap dilakukan secara tertutup.

Hal ini berbeda dengan gratifikasi yang tidak membutuhkan sesuatu yang transaksional atau ditujukan untuk memengaruhi keputusan atau kewenangan secara langsung.

Sebagai contoh, pengusaha menyuap pejabat pemerintah untuk mendapatkan proyek.

Pemberian gratifikasi pada umumnya tidak ditujukan untuk mempengaruhi keputusan pejabat secara langsung, namun cenderung sebagai "tanam budi" atau upaya menarik perhatian pejabat.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

Ketentuan tentang gratifikasi hanya mensyaratkan adanya hubungan jabatan dan pelanggaran terhadap aturan, kode etik atau kepatutan.

Jika pemberian tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan dan bersifat transaksional maka hal itu merupakan suap.

Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak tahun 2001.

Jika penerima gratifikasi melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja, maka Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN) dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi.

Baca juga: Profil Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Ditahan KPK, Hartanya Rp 100 Miliar

Beda suap dengan gratifikasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju Rutan untuk ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/1/2022).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju Rutan untuk ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/1/2022).

Sementara itu, gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN).

Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Diduga Dikuntit Densus 88, Berikut Profil dan Kasus Besar yang Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah

Diduga Dikuntit Densus 88, Berikut Profil dan Kasus Besar yang Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jateng Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jateng Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
Ada Fenomena Matahari di Atas Kabah pada 27-28 Mei 2024, Pukul Berapa?

Ada Fenomena Matahari di Atas Kabah pada 27-28 Mei 2024, Pukul Berapa?

Tren
8 Manfaat Lemak Sehat untuk Tubuh, Bisa Jaga Kesehatan Jantung dan Otak

8 Manfaat Lemak Sehat untuk Tubuh, Bisa Jaga Kesehatan Jantung dan Otak

Tren
Menyoroti Penerbangan Jemaah Haji Indonesia yang Diwarnai Sejumlah Masalah...

Menyoroti Penerbangan Jemaah Haji Indonesia yang Diwarnai Sejumlah Masalah...

Tren
Diduga Buntuti Jampidsus Kejagung, Apa Tugas Densus 88 Sebenarnya?

Diduga Buntuti Jampidsus Kejagung, Apa Tugas Densus 88 Sebenarnya?

Tren
9 Tanda Darah Tinggi di Usia 20-an, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke

9 Tanda Darah Tinggi di Usia 20-an, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

Tren
Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Tren
Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Tren
Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Tren
12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

Tren
Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di 'Gerbang Cinta' Masjid Nabawi

Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di "Gerbang Cinta" Masjid Nabawi

Tren
Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com