Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

214 Napi Korupsi Terima Remisi, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 21/08/2021, 19:35 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Setiap peringatan HUT RI, sejumlah narapidana yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi ini bukan hanya sekadar penghargaan, tapi juga penghematan anggaran negara.

Terkait penghamatan anggaran ini, Reynhard menyebut pihaknya dapat memangkas anggaran lebih dari Rp 205 miliar setelah memberikan remisi kepada 134.430 dalam rangka HUT RI tahun ini.

Baca juga: Daftar 214 Nama Napi Korupsi yang Mendapat Remisi HUT RI

Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri dari para narapidana.

"Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," kata Reynhard, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Satu di antara kategori narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana kasus tindak korupsi (tipikor).

Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com