KOMPAS.com - Setiap peringatan HUT RI, sejumlah narapidana yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi ini bukan hanya sekadar penghargaan, tapi juga penghematan anggaran negara.
Terkait penghamatan anggaran ini, Reynhard menyebut pihaknya dapat memangkas anggaran lebih dari Rp 205 miliar setelah memberikan remisi kepada 134.430 dalam rangka HUT RI tahun ini.
Baca juga: Daftar 214 Nama Napi Korupsi yang Mendapat Remisi HUT RI
Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri dari para narapidana.
"Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," kata Reynhard, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Satu di antara kategori narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana kasus tindak korupsi (tipikor).
Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura