Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

214 Napi Korupsi Terima Remisi, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 21/08/2021, 19:35 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pesan Menteri Yasonna

Kesediaan kerja sama tersebut harus dinyatakan secara tertilis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Narapidana kasus korupsi juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly sebelumnya menuturkan, pemberian remisi bukan serta merta sebagai bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk cepat bebas, akan tetapi, hal itu sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi para warga binaan.

"Sehingga warga binaan pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi yang tinggi dalam proses reintegrasi sosial, melakukan internalisasi, dan implementasi nilai-nilai kebinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata," ujar Yasonna.

Ia berpesan kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi agar menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti program pembinaan di masa yang akan datang.

Baca juga: Sepak Terjang Yasonna Laoly, dari Politisi, Menkumham hingga Guru Besar Kriminologi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com