Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

214 Napi Korupsi Terima Remisi, Bagaimana Aturannya?

KOMPAS.com - Setiap peringatan HUT RI, sejumlah narapidana yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi ini bukan hanya sekadar penghargaan, tapi juga penghematan anggaran negara.

Terkait penghamatan anggaran ini, Reynhard menyebut pihaknya dapat memangkas anggaran lebih dari Rp 205 miliar setelah memberikan remisi kepada 134.430 dalam rangka HUT RI tahun ini.

Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri dari para narapidana.

"Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," kata Reynhard, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Satu di antara kategori narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana kasus tindak korupsi (tipikor).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Rika Aprianti menuturkan, ada 214 napi tipikor yang mendapat remisi HUT RI.

"Narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3496 narapidana tipikor," kata Rika saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/8/2021).

Menurutnya, narapidana tipikor yang mendapat remisi tahun ini didasarkan pada PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Dalam Pasal 34 PP Nomor 28 Tahun 2006, disebutkan bahwa setiap narapidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan hak asasi manusia berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, berhak mendapat remisi jika memenuhi dua syarat.

Dua syarat tersebut adalah berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga dari masa pidana.

Sementara itu, Pasal 34A PP Nomor 99 Tahun 2012 menyatakan, syarat pemberian remisi adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.

Kesediaan kerja sama tersebut harus dinyatakan secara tertilis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Narapidana kasus korupsi juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly sebelumnya menuturkan, pemberian remisi bukan serta merta sebagai bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk cepat bebas, akan tetapi, hal itu sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi para warga binaan.

"Sehingga warga binaan pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi yang tinggi dalam proses reintegrasi sosial, melakukan internalisasi, dan implementasi nilai-nilai kebinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata," ujar Yasonna.

Ia berpesan kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi agar menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti program pembinaan di masa yang akan datang.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/21/193500165/214-napi-korupsi-terima-remisi-bagaimana-aturannya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke