Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/01/2022, 15:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia telah meluncurkan Bank Indonesia Fast Payment atau BI Fast sejak 21 Desember 2021.

Dengan adanya BI Fast menjadikan biaya transfer beda bank bisa lebih murah.

Melalui sistem BI Fast, tarif transfer antarbank yang dikenakan kepada nasabah maksimal sebesar Rp 2.500.

Tarif tersebut lebih rendah dibandingkan melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp 6.500 per transaksi.

Berikut ini bank yang menggunakan layanan BI Fast dan channelnya.

Baca juga: Mengapa Suhu Terasa Panas Saat Musim Hujan? Ini Penjelasan BMKG

Bank Mandiri

Diberitakan Kompas.com, 4 Januari 2022, Bank Mandiri telah memberlakukan layanan transfer beda bank dengan biaya Rp 2.500 seiring hadirnya layanan BI Fast Mandiri.

Adapun ketentuan limit transaksi transfer BI Fast dari Bank Indonesia yaitu maksimal Rp 250 Juta per transaksi.

Transfer menggunakan BI Fast untuk nasabah Bank Mandiri ke bank lain bisa dilakukan di Livin' by Mandiri.

Berikut cara mengakses layanan BI Fast Mandiri untuk transfer beda bank dengan biaya Rp 2.500:

  1. Buka dan login aplikasi Livin' by Mandiri
  2. Masuk ke menu "Transfer" kemudian tap "Transfer ke Penerima Baru"
  3. Masukan "Nama Bank" dan "Nomor Rekening Tujuan" kemudian tap "Lanjutkan"
  4. Pastikan penerima telah sesuai kemudian tap "Lanjutkan"
  5. Masukan "Nominal Transfer" kemudian tap "Metode Transfer" dan "Tujuan" Transfer tap "Lanjutkan"
  6. Pilih "BI Fast", sebagai "Metode Transfer"
  7. Pilih "Tujuan Transfer Anda"
  8. Pastikan nominal dan penerima telah sesuai kemudian tap "Lanjut Transfer"
  9. Masukkan PIN Livin’ Anda
  10. Transfer telah berhasil.

Baca juga: Twit Viral Penipu Kirim Struk Bukti Transfer Rp 5 Juta, Ini Ceritanya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com