Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Ditahan KPK, Hartanya Rp 100 Miliar

Kompas.com - 25/09/2021, 08:10 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/9/2021).

Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli menjelaskan, dalam kasus ini Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020 untuk meminta tolong "mengurus" kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado.

Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK. Stepanus Robin kini sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka dugaan korupsi penanganan perkara.

Baca juga: KPK Tahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Profil Azis Syamsuddin

Melansir laman resmi DPR, DR. H. Azis Syamsuddin, SE., SH., MAF., MH. merupakan Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Periode 2019-2024.

Bidang tersebut merupakan bidang yang strategis di DPR RI. Kegiatannya terkait Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika, Intelijen, Dalam Negeri, Sekretariat Negara, Pemilu, Hukum, HAM, serta Keamanan.

Ruang Lingkup bidang Korpolkam, yaitu Alat Kelengkapan Dewan berupa Komisi (termasuk Komisi I, Komisi II, Komisi III), Badan Kerjasama Antar Parlemen dan Badan Legislasi.

Sebelumnya dia menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Pimpinan Komisi III DPR RI pada 2019.

Azis sempat menjadi dosen luar biasa di Fakultas Hukum di Universitas Trisakti, Jakarta. Dia juga mendirikan SYAM & SYAM LAW OFFICE, Jakarta.

Anggota fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu pernah menjadi partner di Advokad & Pengacara Gani Djemat & Partners, konsultan PT AIA, dan bekerja di PT Panin Bank.

Pendidikannya ditempuh tak hanya di dalam negeri tapi juga di luar negeri. Berikut ini riwayat pendidikannya:

  1. Sarjana Ekonomi (SE), Universitas Krisnadwipayana Jakarta (1993)
  2. Sarjana Hukum (SH), Universitas Trisakti Jakarta (1993)
  3. Master of Applied Finance (MAF), University of Western Sydney, Nepean, Australia (1998)
  4. Magister Hukum (MH), Universitas Padjadjaran Bandung (2003)
  5. Doktor Ilmu Hukum Bidang Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Bandung (2007).

Baca juga: Pandemi Covid-19 Diprediksi Berakhir pada 2022, Ini Kata Moderna

Harta kekayaan

Total harta kekayaan yang dilaporkan Azis pada 2020 di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai Rp 100 miliar, tepatnya Rp 100.321.069.365.

Jumlah itu meningkat dari laporan setahun sebelumnya. Total kekayaannya pada 2019 mencapai Rp 96.563.663.074.

Menurut LHKPN 2020, harta kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan adalah yang terbanyak, yakni Rp 89.492.201.000.

Sebanyak 6 bidang tanah dan bangunannya berada di Jakarta Selatan, sementara satu bidang tanah dan bangunan ada di Bandar Lampung.

Alat transportasi yang dimilikinya senilai Rp 3.502.000.000. Dia memiliki 2 motor dan 4 mobil, terdiri atas:

  1. Motor Harley Davidson tahun 2003
  2. Mobil Toyota Land Cruiser Jeep tahun 2008
  3. Motor Honda Beat tahun 2018
  4. Mobil Toyota Kijang Innova tahun 2016
  5. Mobil Toyota Alphard tahun 2018
  6. Mobil Toyota Land Cruiser Jeep tahun 2016.

Di kategori harta bergerak lainnya, kekayaannya senilai Rp 274.750.000. Sementara itu di kategori kas dan setara kas hartanya Rp 7.052.118.365.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com