Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Akhir Ganti Kartu ATM Berbasis Chip di BCA dan BNI

Kompas.com - 30/11/2021, 09:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) diketahui telah mengeluarkan surat edaran terkait penggantian kartu ATM berbasis magnetic strip menjadi berbasis chip.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Pengguan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Penggantian kartu ATM magnetic ke chip dilakukan untuk lebih menjaga keamanan dana nasabah karena dinilai lebih terlindungi.

Baca juga: Daftar Bank dengan Biaya Transfer Antarbank Hanya Rp 2.500

Batas akhir ganti kartu ATM berbasis chip di BCA dan BNI

Berikut ini informasi lengkapnya:

1. BCA

Seluruh nasabah Bank Central Asia (BCA) diharuskan mengganti kartu ATM magnetic stripe ke chip paling lambat 30 November 2021.

Sehingga mulai 1 Desember 2021 nanti kartu ATM magnetic stripe tak bisa lagi digunakan.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan nantinya per 1 Desember 2021 kartu debit non-chip akan otomatis terblokir dan sudah tak bisa dipakai untuk bertransaksi.

Bagi nasabah yang ingin melakukan penggantian ke Kartu ATM chip bisa melakukannya di mesin customer service (CS) Digital BCA atau mengajukan kartu melalui Halo BCA.

“Halo BCA dapat dihubungi dengan mudah melalui Halo BCA Apps atau melalui nomor 1500888,” ujar Hera saat dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

Selengkapnya terkait penggantian kartu bisa disimak di link ini.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Tarik Tunai di ATM Tanpa Kartu untuk BRI, BCA, dan BNI

2. BNI

Nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) juga diharuskan melakukan penggantian kartu ATM berbasis magnetic stripe ke chip paling lambat 30 November 2021.

Dengan demikian mulai 1 Desember, nasabah yang masih memakai Kartu ATM magnetic stripe tak bisa lagi menggunakan kartunya.

Setelah 30 November 2021, BNI akan melakukan penonaktifan kartu debit berbasis magnetic stripe.

Penggantian kartu debit magnetic stripe untuk nasabah BNI bisa dilakukan dengan mengunjungi seluruh kantor cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account) yaitu layanan cepat BNI, yang di antaranya untuk melakukan pembukaan rekening dan ganti kartu secara self service selama 24 jam tanpa dikenakan biaya.

Informasi selengkapnya seputar penggantian kartu ATM BNI magnetic stripe ke chip bisa disimak di link ini.

Baca juga: Buruan Daftar, Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S3

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com