Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Bank dengan Biaya Transfer Antarbank Hanya Rp 2.500

Kompas.com - 26/10/2021, 12:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan mulai mengoperasikan sistem BI Fast Payment tahap pertama pada Desember 2021, sehingga transfer antarbank hanya dikenai tarif maksimal Rp 2.500.

Pengoperasian sistem ini akan menekan biaya transfer lintas bank. Baik dari bank sentral ke bank peserta, atau dari bank ke bank dan nasabah.

Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi.

Baca juga: Layanan BI-FAST, Transfer Biaya Maksimal Rp 2.500, Ini Daftar Banknya!

Biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang saat ini berlaku, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.

"Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Bank Indonesia, Jumat (22/10/2021).

Batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast ialah sebesar Rp 250 juta per transaksi.

Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.

Baca juga: Segera Tukar, Ini Jadwal Pemblokiran Kartu ATM BNI, BCA, dan BRI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com