Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golongan yang Tidak Bisa Daftar Prakerja Gelombang 22

Kompas.com - 26/10/2021, 09:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 telah dibuka pada Senin (25/10/2021) pukul 12.00 WIB.

Peserta bisa segera mendaftarkan diri melalui www.prakerja.go.id.

Kuota Prakerja gelombang 22 tidak sebanyak gelombang sebelumnya.

Sebab gelombang kali ini berasal dari penerima Prakerja yang status kepesertaannya dicabut dari gelombang 18 hingga 21.

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

Pencabutan kepesertaan terjadi karena peserta tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah mereka dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja.

Bagi peserta yang sudah pernah mendaftar di situs Kartu Prakerja dapat langsung bergabung dalam proses seleksi gelombang 22.

Namun demikian, tak seluruh masyarakat bisa mendaftar dalam program Kartu Prakerja ini.

Hal tersebut seperti dijelaskan pada menu Frequently Asked Questions di laman Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id

Golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 22

Tangkapan layar Instagram Prakerja yang membahas soal kegagalan mendaftar para peserta.Instagram Tangkapan layar Instagram Prakerja yang membahas soal kegagalan mendaftar para peserta.

Adapun mereka yang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Selain itu, dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Pendaftar apakah harus menganggur?

Jawabannya tidak.

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar asal memenuhi persyaratan program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Baca juga: Daftar Bantuan yang Cair pada Oktober 2021, Apa Saja?

Yang bisa mendapat manfaat Kartu Prakerja

Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka. Berikut sejumlah hal yang perlu dipersiapkan pesertascreenshoot Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka. Berikut sejumlah hal yang perlu dipersiapkan peserta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com