KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan mulai mengoperasikan sistem BI Fast Payment tahap pertama pada Desember 2021, sehingga transfer antarbank hanya dikenai tarif maksimal Rp 2.500.
Pengoperasian sistem ini akan menekan biaya transfer lintas bank. Baik dari bank sentral ke bank peserta, atau dari bank ke bank dan nasabah.
Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi.
Baca juga: Layanan BI-FAST, Transfer Biaya Maksimal Rp 2.500, Ini Daftar Banknya!
Biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang saat ini berlaku, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.
"Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Bank Indonesia, Jumat (22/10/2021).
Batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast ialah sebesar Rp 250 juta per transaksi.
Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.
Baca juga: Segera Tukar, Ini Jadwal Pemblokiran Kartu ATM BNI, BCA, dan BRI
BI Fast merupakan sistem transfer uang untuk transaksi ritel yang menggantikan SKNBI.
Melalui sistem BI Fast, Perry berharap, industri perbankan dan sistem pembayaran lainnya bisa bergabung menjadi peserta BI Fast.
"Kepesertaan BI Fast itu terbuka bagi seluruh industri sistem pembayaran, baik perbankan maupun lembaga selain bank, dan pihak lainnya tentu saja sepanjang kriteria yang ditetapkan," kata dia.
Baca juga: Apa Akibatnya jika Kartu ATM Tidak Diganti Model Chip?
Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI Fast fokus pada layanan paling esensial, yakni transfer kredit individual.
Selanjutnya, layanan BI Fast akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.
Di tahap pertama, terdapat 22 bank yang menerapkan tarif transfer antarbank maksimal Rp 2.500.
Baca juga: Viral, Video Alat Pemindai Keutuhan Uang, Bisakah Uang yang Dimakan Rayap Ditukar?
Bank tersebut meliputi:
Baca juga: [HOAKS] Tips Memasukkan Nomor PIN Terbalik jika Dirampok di ATM
Perry mengungkapkan, masih akan ada banyak lembaga perbankan dan sistem pembayaran lainnya yang akan bergabung dalam BI Fast.
Adapun, di tahap kedua pada Januari 2022 mendatang, terdapat lembaga perbankan dan lembaga sejenis yang juga akan menerapkan tarif maksimal Rp 2.500.
Daftar bank tersebut, yakni:
Baca juga: Mengapa Orang Suka Pamer Saldo ATM di Media Sosial? Ini Jawaban Pakar LIPI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.