Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Bank dengan Biaya Transfer Antarbank Hanya Rp 2.500

Kompas.com - 26/10/2021, 12:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan mulai mengoperasikan sistem BI Fast Payment tahap pertama pada Desember 2021, sehingga transfer antarbank hanya dikenai tarif maksimal Rp 2.500.

Pengoperasian sistem ini akan menekan biaya transfer lintas bank. Baik dari bank sentral ke bank peserta, atau dari bank ke bank dan nasabah.

Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi.

Baca juga: Layanan BI-FAST, Transfer Biaya Maksimal Rp 2.500, Ini Daftar Banknya!

Biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang saat ini berlaku, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.

"Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Bank Indonesia, Jumat (22/10/2021).

Batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast ialah sebesar Rp 250 juta per transaksi.

Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.

Baca juga: Segera Tukar, Ini Jadwal Pemblokiran Kartu ATM BNI, BCA, dan BRI

Daftar bank tahap pertama

Ilustrasi ATM, Berikut cara mengambil uang di ATM atau cara ambil uang di ATM (cara menarik uang di ATM).KOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi ATM, Berikut cara mengambil uang di ATM atau cara ambil uang di ATM (cara menarik uang di ATM).

BI Fast merupakan sistem transfer uang untuk transaksi ritel yang menggantikan SKNBI.

Melalui sistem BI Fast, Perry berharap, industri perbankan dan sistem pembayaran lainnya bisa bergabung menjadi peserta BI Fast.

"Kepesertaan BI Fast itu terbuka bagi seluruh industri sistem pembayaran, baik perbankan maupun lembaga selain bank, dan pihak lainnya tentu saja sepanjang kriteria yang ditetapkan," kata dia.

Baca juga: Apa Akibatnya jika Kartu ATM Tidak Diganti Model Chip?

Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI Fast fokus pada layanan paling esensial, yakni transfer kredit individual.

Selanjutnya, layanan BI Fast akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.

Di tahap pertama, terdapat 22 bank yang menerapkan tarif transfer antarbank maksimal Rp 2.500.

Baca juga: Viral, Video Alat Pemindai Keutuhan Uang, Bisakah Uang yang Dimakan Rayap Ditukar?

Bank tersebut meliputi:

  1. BTN
  2. DBS Indonesia
  3. Bank Permata
  4. Bank Mandiri
  5. Bank Danamon
  6. CIMB Niaga
  7. BCA
  8. HSBC
  9. UOB
  10. Bank Mega
  11. BNI
  12. BSI
  13. BRI
  14. OCBC NISP
  15. UUS BTN
  16. UUS Permata
  17. UUS CIMB Niaga
  18. UUS Danamon
  19. BCA Syariah
  20. Bank Sinarmas
  21. Citibank
  22. Bank Woori

Baca juga: [HOAKS] Tips Memasukkan Nomor PIN Terbalik jika Dirampok di ATM

Daftar bank tahap kedua

Ilustrasi ATM milik bank-bank nasional, kode Bank JatengKOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi ATM milik bank-bank nasional, kode Bank Jateng

Perry mengungkapkan, masih akan ada banyak lembaga perbankan dan sistem pembayaran lainnya yang akan bergabung dalam BI Fast.

Adapun, di tahap kedua pada Januari 2022 mendatang, terdapat lembaga perbankan dan lembaga sejenis yang juga akan menerapkan tarif maksimal Rp 2.500.

Daftar bank tersebut, yakni:

  1. KSEI
  2. Bank Sahabat Sampoerna
  3. Bank Harda Internasional
  4. Bank Maspion
  5. KEB Hana
  6. BRI Agroniaga
  7. Ina Perdana
  8. Bank Mantap
  9. Bank Nobu
  10. UUS Jatim
  11. Bank Jatim
  12. Multi Artha Sentosa
  13. Bank Mestika Dharma
  14. Bank Ganesha
  15. UUS OCBC NISP
  16. Bank Digital BCA
  17. UUS Sinarmas
  18. Bank Jateng
  19. UUS Bank Jateng
  20. Standard Chartered
  21. BPD Bali
  22. Bank Papua

Baca juga: Mengapa Orang Suka Pamer Saldo ATM di Media Sosial? Ini Jawaban Pakar LIPI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com