KOMPAS.com - Hari libur nasional 2022 sudah ditetapkan. Terdapat 16 hari libur nasional untuk tahun depan.
“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, 22 September 2021.
Penetapan hari libur nasional 2022 tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
SKB tersebut melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022, Totalnya 16 Hari
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun, Apakah Ada Sanksi bagi yang Melanggar?
Berikut daftar libur nasional 2022:
Baca juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Luar Daerah per 20 Desember, kecuali...
Sejauh ini belum ada keputusan terkait penetapan cuti bersama 2022.
Hal ini karena pemerintah masih akan melihat sitausi Covid-19 di tahun depan. Penetapan cuti bergantung pada perkembangan pandemi.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” kata Muhadjir.
Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang
Sementara itu, pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” imbuh dia.
Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini