Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun, Apakah Ada Sanksi bagi yang Melanggar?

Kompas.com - 20/11/2021, 20:05 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, dan swasta.

Larangan cuti di akhir tahun itu menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat selama liburan Natal dan Tahun Baru 2022.

Selain itu, akan diatur persyaratan perjalanan domestik selama liburan akhir tahun melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini

Sanksi bagi ASN yang nekat cuti pada akhir tahun

Perlu diketahui bahwa ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemeritah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan bahwa PNS wajib mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Apabila ada PNS yang melanggar, maka akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

“Yang melanggar nanti akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” paparnya.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Adapun pemberian sanksi ini berada di bawah wewenang pejabat pembina kepegawaian (PPK).

“Yang akan memproses lebih lanjut ialah PPK atau PYB (Pejabat yang Berwenang) di instansi masing-masing,” tutur Satya.

 Sementara bagi PPPK, sanksi yang dijatuhkan bergantung pada kontrak kerjanya.

"PPPK sanksinya mengacu ke kontrak mereka," terang Satya.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

Tingkat hukuman disiplin PNS

Ilustrasi PNS.KOMPAS.com/MASRIADI Ilustrasi PNS.

Menilik PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tingkat hukuman disiplin PNS terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

  • Hukuman disiplin ringan

Jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

  • Hukuman disiplin sedang

Sementara jenis hukuman disiplin sedang, dapat berupa

  1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan
  2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan
  3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

Baca juga: Mulai 24 Desember Semua Daerah Level 3, Bagaimana Aturannya?

  • Hukuman disiplin berat

Adapun jenis hukuman disiplin berat meliputi:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Dalam aturan ini ditegaskan bahwa PNS diharuskan menaati kewajiban dan tidak melakukan larangan-larangan yang telah ditetapkan.

Informasi lengkap mengenai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dapat diakses di sini.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com