KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan sejumlah provinsi yang akan menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.
DKI Jakarta tetap menjadi provinsi paling tinggi upah minimumnya, dengan perhitungan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Sementara itu, kata Putri, UMP terendah akan terjadi di Jawa Tengah.
"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah, yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri.
Berikut daftar UMP 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:
Putri mengatakan, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat tidak mengalami kenaikan upah minimum lantaran upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.
"Empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas upah minimum tahun depan," jelas Putri.
Baca juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud November Cair, Ini Cara Mengeceknya