Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar UMP 2022: DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Jawa Tengah Rp 1,81 Juta

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan sejumlah provinsi yang akan menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.

DKI Jakarta tetap menjadi provinsi paling tinggi upah minimumnya, dengan perhitungan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/11/2021).

Sementara itu, kata Putri, UMP terendah akan terjadi di Jawa Tengah.

"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah, yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri.

Berikut daftar UMP 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:

  • UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.452.724
  • UMP 2022 Jawa Tengah Rp 1.813.011
  • UMP 2022 Sumatera Selatan Rp 3.144.446
  • UMP 2022 Sulawesi Utara Rp 3.310.723
  • UMP 2022 Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
  • UMP 2022 Sulawesi Barat Rp 2.678.863

Putri mengatakan, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat tidak mengalami kenaikan upah minimum lantaran upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.

"Empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas upah minimum tahun depan," jelas Putri.

Sebagai pembanding, berikut adalah UMP 2021 dikutip dari Kontan, Selasa (16/11/2021):

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penetapan upah minimum 2022 dilakukan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dikutip dari laman kemnaker.go.id, hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Ida menjelaskan, upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).


Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS), tetapi UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021.

Namun, mengingat 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

"Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP," katanya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/17/083200165/daftar-ump-2022-dki-jakarta-rp-445-juta-jawa-tengah-rp-181-juta

Terkini Lainnya

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke