Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Akhir Ganti Kartu ATM Berbasis Chip di BCA dan BNI

Kompas.com - 30/11/2021, 09:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) diketahui telah mengeluarkan surat edaran terkait penggantian kartu ATM berbasis magnetic strip menjadi berbasis chip.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Pengguan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Penggantian kartu ATM magnetic ke chip dilakukan untuk lebih menjaga keamanan dana nasabah karena dinilai lebih terlindungi.

Baca juga: Daftar Bank dengan Biaya Transfer Antarbank Hanya Rp 2.500

Batas akhir ganti kartu ATM berbasis chip di BCA dan BNI

Berikut ini informasi lengkapnya:

1. BCA

Seluruh nasabah Bank Central Asia (BCA) diharuskan mengganti kartu ATM magnetic stripe ke chip paling lambat 30 November 2021.

Sehingga mulai 1 Desember 2021 nanti kartu ATM magnetic stripe tak bisa lagi digunakan.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan nantinya per 1 Desember 2021 kartu debit non-chip akan otomatis terblokir dan sudah tak bisa dipakai untuk bertransaksi.

Bagi nasabah yang ingin melakukan penggantian ke Kartu ATM chip bisa melakukannya di mesin customer service (CS) Digital BCA atau mengajukan kartu melalui Halo BCA.

“Halo BCA dapat dihubungi dengan mudah melalui Halo BCA Apps atau melalui nomor 1500888,” ujar Hera saat dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

Selengkapnya terkait penggantian kartu bisa disimak di link ini.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Tarik Tunai di ATM Tanpa Kartu untuk BRI, BCA, dan BNI

2. BNI

Nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) juga diharuskan melakukan penggantian kartu ATM berbasis magnetic stripe ke chip paling lambat 30 November 2021.

Dengan demikian mulai 1 Desember, nasabah yang masih memakai Kartu ATM magnetic stripe tak bisa lagi menggunakan kartunya.

Setelah 30 November 2021, BNI akan melakukan penonaktifan kartu debit berbasis magnetic stripe.

Penggantian kartu debit magnetic stripe untuk nasabah BNI bisa dilakukan dengan mengunjungi seluruh kantor cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account) yaitu layanan cepat BNI, yang di antaranya untuk melakukan pembukaan rekening dan ganti kartu secara self service selama 24 jam tanpa dikenakan biaya.

Informasi selengkapnya seputar penggantian kartu ATM BNI magnetic stripe ke chip bisa disimak di link ini.

Baca juga: Buruan Daftar, Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S3

Bank lainnya

Selain BCA dan BNI, bank lainnya juga mengharuskan penggantian kartu ATM magnetic stripe ke chip.

1. Bank Mandiri

Nasabah Bank Mandiri telah melakukan pemblokiran kartu ATM magnetic stripe dalam tiga tahap yakni April, Juni dan Juli 2021.

Sehingga kartu ATM magnetic sudah tak bisa lagi dipakai untuk transaksi.

2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

BRI juga telah menyelesaikan seluruh proses migrasi kartu magnetic ke chip.

Sehingga kini pengguna kartu ATM berbasis magnetic telah diblokir seluruhnya.

3. Bank Tabungan Negara (BTN)

Batas waktu penggantian kartu ATM Bank BTN telah berakhir sejak 7 Juni lalu.

Dengan demikian semua kartu yang belum diganti chip tak bisa lagi digunakan.

 Baca juga: Syarat dan Cara Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Tarik Tunai di ATM Tanpa Kartu untuk BRI, BCA, dan BNI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com