Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Tertinggi PCR Ditetapkan, Tarif Rp 900.000 Termasuk Apa Saja?

Kompas.com - 10/10/2020, 12:28 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota mengawasi penerapan harga tertinggi test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Batasan harga tertinggi test PCR yakni sebesar Rp 900.000.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, menyebutkan, penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR merupakan respons pemerintah atas kesenjangan harga pemeriksaan swab atau PCR di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Persoalan kita adalah adanya disparitas (kesenjangan) harga. Adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada. Untuk itulah penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri," ujar Kadir dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, pekan lalu.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati menyebutkan, penetapan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan PT-PCR telah melalui pembahasan bersama antara Kemenkes dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Mengapa Hasil PCR Seseorang di Beda Lokasi Tes Bisa Berbeda?

Penetapan biaya ini berdasarkan hasil survei dan analisis pada fasilitas pelayanan kesehatan.

"Untuk itu, tim BPKP dan tim Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri yang bisa dipertanggungjawabkan untuk ditetapkan di masyarakat yaitu sebesar Rp 900.000," ujar Widyawati saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/10/2020).

Lalu, apa saja yang termasuk dalam paket pemeriksaan PCR dengan harga Rp 900.000 ini?

Widyawati mengungkapkan, biaya PCR Rp 900.000 ini terdiri atas:

  • Jasa layanan SDM yang terdiri atas dokter spesialis mikrobiologi klinik/patologi klinik, tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM).
  • Bahan habis pakai termasuk di dalamnya alat pelindung diri (APD) level 3.
  • Reagen untuk ekstraksi dan PCR.
  • Overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.

Penetapan tarif ini berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan.

"Tarif diberlakukan setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan," ujar Kadir.

Baca juga: Sudah Mati, Sisa Virus Masih Bisa Terdeteksi Alat Tes PCR dalam Jangka Waktu Lama

Tarif PCR dinilai mahal

Sebelumnya, sejumlah warganet mengeluhkan mengenai harga test PCR yang mahal.

Disebutkan bahwa harga test PCR berkisar Rp 1,6 juta, bahkan bisa lebih dari itu di RS swasta.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, 1 Oktober 2020, Wakil Direktur dan Diklit sekaligus Jubir Satgas Covid-19 RS UNS, dr Tonang Dwi Ardyanto, mengatakan, ada sejumlah faktor yang memicu biaya tes PCR cenderung mahal.

"Faktor yang membuat tes PCR begitu mahal yakni ada dua tahapan pemeriksaan PCR yakni ekstraksi dan PCR itu sendiri, reagen-nya mahal, alat-alatnya mahal, harus di lab dengan standar minimal BSL-2, SDMnya harus terlatih, dan risiko kerja yang tinggi," ujar Tonang kepada Kompas.com.

Hal senada juga disampaikan oleh ahli mikrobiologi Universitas Indonesia (UI), Pratiwi Puji Lestari Sudarmono.

Ia menjelaskan, mahalnya PCR karena alat-alat yang dibutuhkan masih harus impor dan memerlukan serangkaian prosedur.

Baca juga: Kembali Jalani Tes PCR, Joe Biden Dinyatakan Negatif Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Swab Test atau PCR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com