Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Peran, Fungsi, hingga Syarat Pendaftaran Jadi Surveyor Kadaster

Kompas.com - 20/02/2024, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki mitra kerja bernama Surveyor Kadaster atau juru ukur berlisensi untuk melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Peran dan fungsi Surveyor Kadaster berlisensi ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 33 tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi.

Menilik lebih jauh, Surveyor Kadaster adalah seorang yang mempunyai keahlian dan keterampilan dalam menyelenggarakan proses survei dan pemetaan pertanahan.

Hal ini dilakukan dalam rangka rangka pendaftaran tanah dan bertanggung jawab mutlak di hadapan hukum atas data survei dan pemetaan yang dihasilkannya.

Dalam beleid tersebut, Surveyor Kadaster Berlisensi ini diangkat dan diberhentikan oleh Menteri ATR/BPN, yang terdiri dari Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster.

Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB)

Selanjutnya, KJSKB adalah Surveyor Kadaster berlisensi yang berbentuk badan usaha, baik perorangan maupun firma.

Ruang lingkup pekerjaan KJSKB meliputi perencanaan survei dan pemetaan, pengorganisasian dan pelaksanaan survei dan pemetaan, serta penyimpanan dan pengelolaan dokumen hasil pelaksanaan pekerjaan survei dan pemetaan dalam buku protokol.

Baca juga: Sekarang, Surveyor Wajib Tergabung dalam KJSB dan Asosiasi Profesi

Nantinya, hasil survei dan pemetaan oleh KJSKB berupa data hasil pengukuran di lapangan, gambar ukur, baik dalam bentuk analog maupun digital, dan peta bidang, surat ukur serta hasil-hasil pelayanan atau kegiatan survei dan pemetaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum melaksanakan pekerjaan di bidang pertanahan, KJSKB wajib mendapatkan izin kerja dari Menteri yang diberikan dalam bentuk surat izin kerja.

Adapun syarat mendapatkan surat izin KJSKB sebagai berikut:

Untuk memperoleh surat izin kerja, pemimpin atau pimpinan rekan KJSKB harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri ATR/BPN dengan syarat melampirkan yaitu:

  • Akta Pendirian atau Perjanjian Perdirian KJSKB yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris
  • Surat keterangan domisili KJSKB
  • Kartu identitas penduduk Pemimpin atau Pemimpin Rekan
  • NPWP Pemimpin atau Pemimpin Rekan
  • NPWP KJSKB
  • Lisensi Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster pemimpin dan anggota KJSKB
  • Daftar peralatan survei dan pemetaan yang dimiliki, disewa, dan/atau dikerjasamakan.

Syarat peroleh lisensi jadi Surveyor Kadaster Untuk mendapatkan lisensi, Surveyor Kadaster harus terlebih dahulu dinyatakan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN. Berikut persyaratan untuk mengikuti ujian untuk memperoleh lisensi :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pendidikan strata satu (S1) program studi di bidang survei dan pemetaan, untuk Surveyor Kadaster 
  • Pendidikan sekolah menengah kejuruan, diploma satu (D1) atau diploma tiga (D3) di bidang survei dan pemetaan, untuk Asisten Surveyor Kadaster
  • Mantan pegawai Kementerian yang telah bekerja berturut-turut selama 20 tahun yang mempunyai keahlian di bidang survei dan pemetaan pertanahan, untuk Surveyor Kadaster
  • Asisten Surveyor Kadaster yang telah bekerja paling lama 10 tahun secara terus menerus dan secara aktif untuk diangkat menjadi Surveyor Kadaster
  • Telah mendaftar untuk menjadi anggota atau telah menjadi anggota asosiasi atau perhimpunan atau ikatan profesi surveyor di Indonesia
  • Telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan (DIKLAT) Surveyor Kadaster yang diselenggarakan oleh Kementerian, perguruan tinggi, sekolah tinggi, politeknik atau asosiasi profesi
  • Pernyataan pemilihan wilayah kerja
  • Melengkapi persyaratan administrasi.

Batasan berlakunya lisensi Surveyor Kadaster

Lisensi Surveyor Kadaster diberikan dengan jangka waktu selama dua tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu lima tahun berikutnya secara periodik.

Artinya, setelah jangka waktu pemberian lisensi berakhir, maka Surveyor Kadaster harus mengajukan permohonan perpanjangan lisensi untuk pertama kali kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lambat tiga bulan sebelum masa lisensi berakhir.

Perpanjangan lisensi untuk pertama kali diberikan dengan ketentuan:

  • Tidak ada keluhan dari masyarakat terkait pekerjaannya
  • Tidak berbuat kesalahan dalam melaksanakan survei dan pemetaan
  • Tidak pernah melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Peramen ini Surveyor Kadaster menjabat sampai dengan usia 65 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sampai dengan usia 70 tahun sesuai dengan permohonan yang bersangkutan.

Surveyor Kadaster dapat dikatakan berhenti menjabat apabila meninggal dunia, memasuki masa pensiun atau atas permintaan sendiri sebelum memasuki masa pensiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com