Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek, Daftar Perolehan Tanah atau Bangunan yang Tak Wajib Bayar BPHTB

Kompas.com - 18/02/2024, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan, pasti mengetahui apa yang dimaksud Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

Sebab, mereka harus membayarkan BPHTB sebagaimana ketentuan yang berlaku dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Kendati demikian, tidak semua orang yang memperoleh tanah atau bangunan wajib membayar BPHTB, tergantung latar belakang tanah atau bangunannya.

Karena, seseorang wajib membayar BPHTB apabila tanah atau bangunan yang diperoleh termasuk dalam objek BPHTB.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan BPHTB Terutang?

Hal ini sebagaimana tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berikut ini daftar perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikecualikan dari objek BPHTB sebagai berikut:

  • Untuk kantor Pemerintah, Pemda, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
  • Oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
  • Untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri;.
  • Untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  • Oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
  • Oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
  • Oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
  • Untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, beberapa perolehan tanah atau bangunan di atas tidak perlu membayar BPHTB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com