Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bir Nol Persen Alkohol, Apa Bisa Dapat Sertifikat Halal? 

Kompas.com - 20/09/2022, 20:47 WIB
Silvita Agmasari

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini banyak minuman di pasaran dengan label bir nol persen alkohol. Bahan minuman yang diklaim juga 100 persen, tidak mengandung bahan yang diharamkan. 

Namun, apakah bir nol persen alkohol bisa didaftarkan untuk mendapat sertifikat halal? 

"MUI telah mengatur penggunaan nama produk tertentu yang boleh dan tidak diperbolehkan," terang Ade Suherman, selaku Manajer Halal Auditor Management Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), sesuai siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (20/7/2022).  

Aturan nama produk tersebut tercatat dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang tidak diperbolehkannya mengonsumsi dan menggunakan nama yang mengarah pada hal yang haram.

Baca juga:

Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI Hasanuddin menyebutkan, sertifikasi halal di Indonesia memiliki acuan tersendiri kepada perusahaan yang akan mengajukan sertifikasi halal suatu produk. 

Salah satunya adalah sertifikat halal tidak dapat diberikan pada produk tasyabbuh atau menyerupai dengan produk yang diharamkan dalam Islam. 

Artinya, bir meskipun diklaim tanpa alkohol tetap saja tidak bisa dinyatakan halal karena menggunakan nama yang mengarah pada produk haram, yaitu bir yang dalam istilah Islam disebut juga dengan khamr. 

Selain dalam Fatwa MUI, penamaan bir nol persen alkohol, juga bisa merujuk pada SK Direktur LPPOM MUI yang secara rinci menjelaskan bahwa nama produk yang tidak dapat disertifikasi meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. 

Pada kelompok ini, wine non-alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan beer nol persen alkohol tidak bisa lolos sertifikasi halal. 

Baca juga:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Foodplace (@my.foodplace)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com